Unhas Digegerkan Kasus Joki UTBK, Mahasiswi Kedokteran Jadi Tersangka karena Terima Rp 2 Juta

Unhas Digegerkan Kasus Joki UTBK, Mahasiswi Kedokteran Jadi Tersangka karena Terima Rp 2 Juta

Mei 10, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Pihak kepolisian menangkap enam orang yang terlibat dalam kecurangan saat proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Mereka merencanakan dan melaksanakan aksi tersebut secara terorganisir.

Mahasiswi Kedokteran Berprestasi Jadi Tersangka Kasus Joki UTBK

Polisi menangkap CAI, seorang mahasiswi kedokteran berprestasi, yang berperan sebagai joki dalam kasus ini. Bersama CAI, polisi menangkap lima pelaku lain, yaitu AL, IR, MYI, ZR, dan MS. AL merekrut CAI untuk membantu menjawab soal ujian yang muncul di komputer yang sudah disiapkan.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Memiliki Peran Berbeda dalam Sindikat

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa setiap pelaku memiliki tugas berbeda. Beberapa menjawab soal, yang lain membuat aplikasi, dan ada yang berfungsi sebagai penghubung ke orang dalam di Unhas. CAI menjalankan tugas menjawab soal ujian, sementara pelaku lain mengatur jalannya aksi.

Polisi Masih Dalami Jaringan dan Kemungkinan Pelaku Lain

Kombes Arya memastikan bahwa polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka menilai aksi ini sangat terorganisasi, sehingga mereka akan menggali lebih dalam dan mengembangkan kasusnya.

CAI Disebut Sebagai Korban dan Pelaku

Prof Amir Ilyas, Ketua Satgas Keamanan Unhas, menyatakan bahwa CAI sebenarnya juga menjadi korban bujuk rayu pelaku. CAI, yang pernah mengikuti Olimpiade Sains dan dikenal sangat berprestasi, menerima imbalan Rp 2 juta untuk menjawab soal ujian curang tersebut. Polisi menyebut bahwa CAI tergiur tawaran dan tergiur imbalan.

Kampus Akan Berikan Sanksi dan Serahkan Kasus ke Polisi

Universitas Hasanuddin berencana memberi sanksi akademik kepada CAI, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara. Kampus menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Polisi menahan keenam pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjerat mereka sesuai undang-undang tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik.

Pelaku Mengakui Peran Mereka dan Kasus Masih Dalam Penyidikan

Kelima pelaku lainnya mengakui peran mereka dalam aksi ini dan bekerja sama dengan polisi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU ITE.Polisi terus menyelidiki dan menggali seluruh jaringan pelaku kecurangan ujian.

Baca Juga : Kisah Miris Nenek yang Viral Dimassa karena Curi Bawang di Pasar Mangu Boyolali 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN