
Preman di Garut Diciduk Polisi Usai Ngamuk dan Aniaya Warga Pakai Samurai
Mei 10, 2025Majalahbet, Jakarta – Seorang pria berinisial MH alias AA berusia 23 tahun kini mendekam di Sel Polres Garut, Jawa Barat. Polisi menangkapnya setelah MH mengamuk di Kantor Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, dan melakukan perusakan rumah serta menganiaya warga setempat. Saat petugas menangkapnya,
Petugas menangkap MH tanpa melawan dan langsung membawanya ke kantor polisi.
MH Mendatangi Kantor Desa dan Merusak Pagar Rumah Kepala Desa
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa MH datang ke Kantor Desa Karang Agung sambil membawa samurai dan pisau dapur. MH mencari kepala desa yang sedang tidak ada di tempat. Setelah tidak menemukan kepala desa, MH mendatangi rumah kepala desa dan merusak pagar rumah itu. Petugas memastikan bahwa MH melakukan aksi ini tanpa izin dan dalam keadaan mabuk berat.
MH Merusak Rumah Warga dan Menganiaya Korban dengan Senjata Tajam
Tak berhenti di situ, MH menenteng samurai dan mendatangi rumah warga bernama Iin Badruzaman. MH merusak kaca depan rumah tersebut, lalu masuk dan menganiaya korban yang saat itu sedang shalat di dalam rumah. MH berusaha membacok korban dengan samurai, tetapi hanya melukai korban lecet-lecet. Warga sekitar yang melihat kejadian segera melerai dan berusaha menghentikan aksi MH.
Warga Melapor dan Polisi Langsung Menangkap MH di Tempat Kejadian
Setelah warga melerai dan melerai aksi MH, petugas yang mendapat laporan segera menuju ke lokasi. Petugas menangkap MH tanpa perlawanan dan membawanya ke kantor polisi. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, pisau dapur, dan pecahan kaca dari tempat kejadian. Mereka menjerat MH dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
MH Mengaku Mabuk Saat Melakukan Aksi Kerusakan dan Penganiayaan
AKP Joko Prihatin menambahkan bahwa saat kejadian, MH dalam keadaan mabuk berat.
Polisi menahan MH karena dalam keadaan tidak berdaya dan langsung memprosesnya sesuai hukum. Mereka berkomitmen menegakkan hukum dengan menangani tindakan kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan MH di wilayah Garut.
Baca Juga : Unhas Digegerkan Kasus Joki UTBK, Mahasiswi Kedokteran Jadi Tersangka karena Terima Rp 2 Juta
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN