
Usai Kejar-kejaran, KKP Berhasil Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia
April 22, 2025Majalahbet, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia. Kapal tersebut kedapatan mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.
Laporan Warga Sebatik Jadi Pemicu Aksi Cepat
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat Sebatik. Warga melihat keberadaan kapal asing yang mencurigakan di wilayah perairan Indonesia, sehingga langsung menghubungi petugas.
Pengejaran Hingga Penangkapan di Laut
Tim dari Stasiun PSDKP Tarakan langsung mengerahkan armada speedboat RIB-03 menuju lokasi. Mereka menemukan kapal Malaysia sekitar tujuh mil dari perbatasan dan langsung melakukan pengejaran. Setelah aksi kejar-kejaran di laut, petugas berhasil menghentikan dan menangkap kapal tersebut.
Kapal Malaysia Tak Miliki Izin dan Bawa 60 Kg Ikan
Petugas menemukan bahwa kapal asal Sabah, Malaysia itu tidak memiliki dokumen perizinan usaha dari Pemerintah Indonesia. Awak kapal yang terdiri dari empat orang, termasuk nakhoda, telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan tanpa izin.
Targetkan Ikan Ekonomis Tinggi
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menjelaskan kapal bernama KM. TW 7329/6/F menggunakan alat tangkap untuk menangkap ikan kerapu dan kakap merah. Kedua jenis ikan tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan permintaan pasar yang besar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Yoki menyebut pelaku melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Pihak Kepolisian Tangkap 2 Pelaku Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA