
Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT terhadap Suami yang Seorang TNI
April 30, 2025Majalahbet, Jakarta – Dorry Lydia Tanjung, seorang bidan berusia 43 tahun asal Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, menghadapi tuduhan sebagai terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, pengacara Dorry, Ely Nursamsiah, menyatakan bahwa Dorry justru mengalami kekerasan dan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pengacara Klaim Dorry Justru Korban KDRT
Dorry Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dorry kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, di mana ia terancam hukuman lima tahun penjara. Jaksa mendakwa Dorry berdasarkan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dakwaan ini terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 5 Agustus 2023, saat Dorry meminta uang kepada Dedi untuk perayaan ulang tahun anak mereka.
Kejadian Kekerasan dan Luka yang Diderita Dedi
Dedi menghadapi kekerasan saat hendak pergi, ketika Dorry merebut kunci mobil dari tangannya. Dedi dan Dorry terlibat tarik-menarik, yang akhirnya membuat Dorry menusukkan kunci ke jidat Dedi dan mencakar tangannya. Akibat kejadian itu, visum menunjukkan luka lecet pada tubuh Dedi, dan para dokter memperkirakan luka-luka tersebut akan sembuh dalam waktu 7 hingga 14 hari.
Pengadilan militer kemudian menyidangkan Dedi dan menyatakan dia bersalah atas tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ely berencana menghadirkan bukti dan saksi untuk meringankan Dorry di pengadilan.
Baca Juga : Pengadilan Vonis Tiga Terdakwa Kasus Lahan Ganja di Bromo dengan 20 Tahun Penjara
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA