Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Menipu 580 Orang dengan Kerugian Rp1 Miliar

Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Menipu 580 Orang dengan Kerugian Rp1 Miliar

April 30, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, JakartaPolres Kabupaten Purwakarta mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh AR (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Sukatani , AR menipu 580 orang dengan modus arisan, investasi, dan tabungan paket Lebaran. Dalam aksinya, AR berhasil mengumpulkan dana lebih dari Rp1 miliar ,Penangkapan terjadi setelah sejumlah korban, yang mayoritas ibu rumah tangga, melaporkan tindakan penipuan ini. Warga setempat menggerebek rumah AR setelah mengetahui bahwa mereka menjadi korban penipuan. “Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Sosialisman di Mapolres Purwakarta pada Selasa. Dari aksinya, AR berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1.027.150.000.

Toko Game Online Terpecaya

Modus Penipuan dengan Grup WhatsApp dan Akun Fiktif

AR membentuk 44 grup WhatsApp dan mengisi dengan peserta fiktif untuk memenangkan undian arisan. Sosialisman menjelaskan bahwa AR menciptakan pemenang palsu dan sering menghilang saat pemenang asli muncul.

Modus Investasi dan Tabungan Paket Lebaran

Selain menjalankan arisan, AR juga memanfaatkan modus investasi pulsa dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen. Namun, AR mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk investasi ke kepentingan pribadinya. Akibatnya, dia berusaha menutupi kerugian yang ditimbulkan dari arisan.

Dalam hal ini, sosialisman menjelaskan bahwa AR menggunakan dana investasi untuk menutupi kerugian dari arisan yang telah terjadi sebelumnya.

Di samping itu, AR menipu korban melalui program tabungan paket Lebaran. Dia menjanjikan dua liter minyak goreng untuk setiap tabungan senilai Rp1 juta ,Meskipun demikian, dia dengan sengaja mengabaikan janji tersebut dan tidak memberikan hadiah yang telah dia janjikan. Dengan demikian, berbagai tindak penipuan yang AR lakukan menunjukkan modus operandi yang sangat merugikan para korban.

Pihak berwajib menahan AR, yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara

Polres Purwakarta menahan AR di rumah tahanan dan menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. AR terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan yang tidak jelas.

Baca Juga : Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT terhadap Suami yang Seorang TNI

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA