
Pengadilan Vonis Tiga Terdakwa Kasus Lahan Ganja di Bromo dengan 20 Tahun Penjara
April 30, 2025Majalahbet, Jakarta –Pada Selasa, 29 April 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa, yaitu Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS).
Pelaksanaan Sidang Putusan
Sidang putusan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa pertama, Tomo, mendengarkan amar putusannya sebelum Tono dan Bambang.Proses pembacaan putusan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.
Pimpinan Sidang
Hakim memulai dengan membacakan amar putusan untuk Tomo, kemudian melanjutkan untuk Tono dan Bambang.
Vonis dan Sanksi
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman ganja. Mereka menanam ganja lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon ganja. Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada masing-masing terdakwa dan mewajibkan mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani pidana pengganti 5 bulan penjara jika tidak dapat membayar denda.
Komitmen dalam Penegakan Hukum
Keputusan ini mencerminkan komitmen majelis hakim dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Hakim berharap bahwa vonis ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan narkotika.