Pengadilan Vonis Tiga Terdakwa Kasus Lahan Ganja di Bromo dengan 20 Tahun Penjara

Pengadilan Vonis Tiga Terdakwa Kasus Lahan Ganja di Bromo dengan 20 Tahun Penjara

April 30, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta –Pada Selasa, 29 April 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa, yaitu Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, yang terlibat dalam kasus penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS).

Mereka melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pengadilan membuktikan perbuatan tersebut dengan cara yang sah dan meyakinkan.

Pelaksanaan Sidang Putusan

Sidang putusan dimulai pada pukul 09.30 WIB. Terdakwa pertama, Tomo, mendengarkan amar putusannya sebelum Tono dan Bambang.Proses pembacaan putusan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Toko Game Online Terpecaya

Pimpinan Sidang

Hakim memulai dengan membacakan amar putusan untuk Tomo, kemudian melanjutkan untuk Tono dan Bambang.

Setiap hakim bergantian membacakan bagian amar putusan mereka dan memastikan bahwa mereka menjelaskan seluruh keputusan dengan jelas dan rinci kepada para terdakwa.

Vonis dan Sanksi

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I berupa tanaman ganja. Mereka menanam ganja lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon ganja. Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada masing-masing terdakwa dan mewajibkan mereka membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani pidana pengganti 5 bulan penjara jika tidak dapat membayar denda.

Komitmen dalam Penegakan Hukum

Keputusan ini mencerminkan komitmen majelis hakim dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Hakim berharap bahwa vonis ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan narkotika.