Kakek 67 Tahun Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro karena Masalah Tanah

Kakek 67 Tahun Bacok Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro karena Masalah Tanah

Mei 1, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Kakek Sujito (67) melakukan aksi kekerasan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Bojonegoro. Ia datang membawa sebilah parang dan secara membabi buta menyerang jemaah yang sedang salat subuh. Akibatnya, tiga jemaah menjadi korban, termasuk satu orang meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan kepanikan dan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Kronologi Kejadian Pembacokan

Sekitar pukul 04.15 WIB, Sujito tiba di musala sambil membawa parang. Ia langsung menyerang Abdul Aziz, yang sedang melaksanakan salat, dari belakang tanpa sempat menghindar. Para jemaah yang menyaksikan kejadian langsung berteriak histeris. Istri Aziz, Arik Wijayanti (60), yang turut salat, berusaha menghentikan pelaku, namun justru menjadi korban luka bacok di bagian kepala. Cipto Rahayu (60), tetangga korban, yang berusaha melerai keributan, juga ikut menjadi korban serangan pelaku. Setelah melakukan aksinya, Sujito menyerahkan diri ke Mapolsek Kedungadem. Warga segera mengamankan pelaku dan barang bukti parang yang digunakan.

Toko Game Online Terpecaya

Respon Aparat dan Kondisi Korban

Polisi langsung mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa pelaku datang ke musala sembari menyembunyikan parang. Ia menyerang Abdul Aziz saat salat berlangsung dan melukai dua korban lainnya yang berusaha melerai. Korban meninggal dunia di tempat, sementara dua lainnya dilarikan ke RSUD Bojonegoro untuk mendapatkan perawatan intensif. Cipto Rahayu masih kritis, sedangkan istri Aziz sudah sadar dan dirawat di rumah sakit.

Pelaku Serang Saat Salat Subuh Berlangsung

Sujito menyerang Abdul Aziz saat salat subuh sedang berlangsung. Ia membacok korban secara tiba-tiba hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Dua jemaah lain yang mencoba melerai aksi pelaku, yakni Cipto Rahayu dan istri Abdul Aziz, ikut menjadi korban dan mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat Sujito dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal ini digunakan karena Sujito diduga telah merencanakan aksinya sebelum melakukan pembacokan. Jika terbukti bersalah, Sujito terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Jepara 31 Korban di Bawah Umur

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA