Tiga Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Ditangkap Polda DIY

Tiga Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Ditangkap Polda DIY

April 24, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji bersubsidi. Mereka tertangkap saat memindahkan elpiji 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi berkapasitas 5,5 kg dan 12 kg. Polisi melakukan penangkapan di Nanggulan, Kulon Progo, pada Selasa, 15 April 2025.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka itu adalah JS, pemilik usaha, serta dua karyawan, PS dan EA. . Praktik ilegal ini menunjukkan terorganisirnya tindakan mereka dalam menjalankan usaha.

Toko Game Online Terpecaya

Proses Pengoplosan

Komisaris Besar Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, mengungkapkan bahwa setiap hari, para tersangka dapat memindahkan 25 hingga 30 tabung elpiji 3 kg ke tabung nonsubsidi. Mereka sudah melakukan aktivitas rutin ini sejak Januari 2024 dan meraih keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta per bulan.

Metode Pengoplosan

Ini menunjukkan bahwa para tersangka memiliki pengetahuan teknis tentang cara melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 49 tabung gas 12 kg isi, 52 tabung kosong, dan 31 tabung gas 3 kg tanpa segel. Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Tindakan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Kesimpulan

Kepolisian bertekad untuk terus memantau dan menangani kejahatan serupa guna menjaga kepentingan publik dan integritas sektor energi di yogyakarta

Baca Juga : Polisi Telusuri Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung di Tangerang

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA