
Ratusan Warga Gelar Demo di Polsek Indramayu, Tuntut Penahanan Maling yang Dilepas
April 11, 2025Majalahbet, Jakarta – Pada Rabu, 9 April 2025, ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, melakukan unjuk rasa di depan Polsek Cikedung. Aksi demonstrasi ini berlangsung dari sore hingga malam, berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.
Kekecewaan terhadap Penegakan Hukum
Unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan masyarakat terhadap penegak hukum, terkait terduga pencuri berinisial S yang telah ditangkap, namun kemudian dilepaskan oleh polisi. Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, menjelaskan bahwa kemarahan warga dipicu oleh keputusan tersebut. “Warga kami melampiaskan kekecewaan mereka dengan unjuk rasa,” ungkap Agus pada Kamis, 10 April 2025. Ia menekankan bahwa pemrosesan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan sangat penting tanpa melalui mediasi.
Penangkapan Terduga Pencuri
Terduga S, dikenal sebagai pelaku pencurian di desa, ditangkap pada 7 April 2025 saat berusaha mencuri dari sebuah rumah di Blok 3 Desa Amis. Meskipun tidak membawa barang bukti, ia mengakui pernah mencuri motor. Masyarakat berharap S dijatuhi hukuman berat, tetapi merasa kecewa setelah polisi memutuskan untuk melepaskannya.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan peluang kepada pelapor untuk membuat laporan, namun pelapor menolak. Oleh karena itu, S hanya dikenakan status wajib lapor setelah ditahan 1×24 jam. Hillal menekankan pentingnya laporan resmi dari warga untuk menangani setiap kasus.
Pentingnya Kerjasama antara Polisi dan Masyarakat
Secara keseluruhan, unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap penegakan hukum, menunjukkan perlunya kerjasama antara polisi dan masyarakat serta transparansi dalam penanganan kasus pencurian.
Baca Juga : Serangan terhadap Dealer Tesla di Eropa, Beberapa Mobil Dibakar
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA