Polda Jatim Tegaskan Kasus Pengancaman di Polres Pacitan Bukan Aksi Terorisme

Polda Jatim Tegaskan Kasus Pengancaman di Polres Pacitan Bukan Aksi Terorisme

April 29, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan bahwa insiden pengancaman terhadap petugas di Markas Polres Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, tidak terkait aksi terorisme. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan tersebut murni tindak pidana kriminal.

Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas

Peristiwa ini bermula dari kecelakaan antara mobil truk Elf dan kendaraan L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Meskipun kendaraan mengalami kerusakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas kepolisian kemudian membawa kedua pihak ke Kantor Satlantas Polres Pacitan untuk mediasi.

Toko Game Online Terpecaya

Dua Orang Datangi Polres dan Lakukan Pengancaman

Sekitar pukul 10.00 WIB saat mediasi berlangsung, dua pria muncul dan mengaku sebagai pemilik bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang berada di dalam truk Elf. Mereka memaksa petugas mengeluarkan truk dari kantor polisi dan mengancam akan bertindak jika permintaan itu tidak dipenuhi

Polisi Tidak Temukan Indikasi Terorisme

“Jules Abast menegaskan bahwa para pelaku tidak menyampaikan ancaman yang mengarah pada terorisme, seperti bom atau kekerasan ekstrem.”Penyidik juga tidak menemukan bahan peledak maupun bukti lain yang mengarah pada tindakan teror. Namun, petugas menemukan senjata tajam berupa golok di kendaraan pelaku.

Salah Satu Pelaku Mantan Terpidana Terorisme

Polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku pernah menjalani hukuman karena kasus terorisme. Meski begitu, Abast menegaskan bahwa tindakan mereka kali ini tidak terkait kelompok radikal mana pun. Kepolisian menahan kedua pelaku di Polda Jatim dan terus menyelidiki asal usul BBM subsidi yang mereka bawa.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal pengancaman dan melawan petugas

Penyidik menjerat kedua pelaku atas tindakan mereka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 336 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, langsung berkoordinasi dengan Densus 88 untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut

Baca Juga : Wanita di Bone Jadi Korban Pemerkosaan Ayah dan Kakak Kandung, Satu Pelaku Masih Dikejar

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA