Oknum Polisi Pacitan Aiptu Lilik Perkosa Tahanan Wanita Empat Kali di Tempat Jemuran

Oknum Polisi Pacitan Aiptu Lilik Perkosa Tahanan Wanita Empat Kali di Tempat Jemuran

April 26, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, JakartaPolda Jawa Timur memecat Aiptu Lilik Cahyadi (LC) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW. Bidang Propam Polda Jawa Timur menggelar sidang etik yang menghasilkan pemecatan Aiptu Lilik.

Aiptu Lilik Perkosa Tahanan Wanita Empat Kali

Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, mengungkapkan bahwa Aiptu Lilik memperkosa PW dalam periode Maret hingga awal April 2025, sebanyak empat kali. Aiptu Lilik melancarkan aksinya di tempat jemuran pakaian Rumah Tahanan Polres Pacitan. “Pelaku terakhir kali melakukan pencabulan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan,” jelas Kombes Jules di Markas Polda Jatim pada Kamis, 24 April 2025.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Mengantongi Bukti Kuat untuk Menahan Aiptu Lilik

Penyidik Polres Pacitan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menahan Aiptu Lilik. Mereka mendapatkan keterangan dari 13 saksi, termasuk keterangan dari korban PW. Dengan bukti tersebut, penyidik menetapkan Aiptu Lilik sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Penyidik menjerat Aiptu Lilik dengan Pasal Kekerasan Seksual

Penyidik menjerat Aiptu Lilik dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditreskrimum Polda Jatim kini menangani kasus ini. Selain itu, Aiptu Lilik juga menghadapi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.

Sidang Etik Memutuskan Pemecatan Aiptu Lilik

Pada Rabu, 23 April 2025, majelis sidang etik mengeluarkan tiga putusan terhadap Aiptu Lilik ,Pertama, sidang etik menyatakan perbuatan Aiptu Lilik sebagai perbuatan tercela.Kedua, majelis sidang memutuskan untuk menahan Aiptu Lilik di penempatan khusus selama 12 hari.Ketiga, sidang etik memutuskan pemecatan Aiptu Lilik dari Polri.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA