
Kapolres Jaktim Dilaporkan Keluarga Mahasiswa UKI ke Propam Polri
April 27, 2025Majalahbet, Jakarta –Pada Jumat, 25 April 2025, keluarga Kenzha Erza Walewongko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri. Mereka merasa proses penanganan kasus kematian Kenzha di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) penuh dengan kejanggalan. Oleh karena itu, keluarga mengkritik penyidik yang mereka nilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.Mereka percaya bahwa pihak penyidik seharusnya lebih terbuka kepada keluarga mengenai perkembangan kasus ini.
Keluarga Mengkritik Proses Penanganan Kasus
Manotar Tampubolon, pengacara keluarga Kenzha, mengungkapkan keluhan keluarga terhadap penyidik yang tidak bersikap terbuka kepada mereka. “Mereka tidak memberi informasi yang jelas kepada pihak keluarga tentang bagaimana penyidikan berlangsung,” ujar Manotar dengan tegas di kantor Propam Polri, Jakarta Selatan. Selain itu, keluarga berharap pihak berwenang mendengarkan keluhan mereka dan memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai proses penyidikan yang terjadi di Jakarta Timur. Keluarga merasa bahwa transparansi sangat penting dalam memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil.
Kronologi Kematian Kenzha
Pada Selasa, 4 Maret 2025, seseorang menemukan Kenzha, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), tewas di area parkir motor kampus. Ketika mereka menemukannya, wajah dan hidung Kenzha berdarah. Pihak kampus segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak UKI, dan polisi kemudian memulai penyelidikan lebih lanjut. Kematian Kenzha langsung memicu perhatian besar, mengingat kejanggalan yang ada pada kondisi penemuan mayatnya.
Kapolres Jaktim dan Polda Metro Jaya Menangani Kasus
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, bersama dengan jajarannya, mulai menyelidiki kasus kematian Kenzha setelah pihak UKI melaporkan kejadian tersebut. Meskipun penyelidikan sudah berjalan, keluarga Kenzha merasa kecewa karena mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus ini. Mereka mendesak pihak berwenang menjelaskan proses penyidikan yang sedang berlangsung dengan lebih transparan dan jelas.
Keluarga Melaporkan Dugaan Penganiayaan
Pada 17 Maret 2025, keluarga Kenzha melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kepada Polda Metro Jaya. Mereka menuduh adanya pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Keluarga berharap pihak berwenang menanggapi laporan mereka dengan serius dan segera memberikan keadilan bagi almarhum Kenzha. Mereka percaya bahwa dengan penyelidikan yang lebih mendalam, mereka dapat menemukan kebenaran di balik kematian Kenzha.
Baca Juga : Sindikat Pemalsu Voucher Sembako Palsu Beraksi di RS Cempaka Putih, Pasutri Ditangkap
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA