Bapak di Lombok Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

Bapak di Lombok Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

April 23, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Seorang pria berinisial K berusia 61 tahun di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tindakan keji dengan memerkosa anak kandungnya sendiri. Anak perempuan tersebut, berinisial RI, berusia 21 tahun dan menjadi korban pemerkosaan berulang kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Terungkapnya Kasus Pemerkosaan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus pemerkosaan ini setelah RI melahirkan pada tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat persalinan, kakak tiri RI bertanya kepada korban tentang siapa yang menghamilinya. Mendapat pertanyaan tersebut, RI terpaksa menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan ayahnya.

Toko Game Online Terpecaya

Modus Pemerkosaan yang Mengulangi

Iptu Luk Luk mengungkapkan bahwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada Agustus 2024. K, yang tinggal terpisah dari RI, memanggil anaknya untuk datang ke rumahnya dan berpura-pura mengeluh sakit. Dalam keadaan tersebut, K melakukan tindakan sangat tidak manusiawi dengan memperkosa RI sebanyak lima kali. Selama proses ini, K mengancam akan membunuh RI jika ia menolak melayani nafsunya.

Tekanan Psikologis yang Dirasakan Korban

Tindakan bejat K tidak berhenti sampai di situ. Ia terus memperkosa RI dengan modus yang sama sebanyak lima kali. RI merasakan tekanan berat dan tidak mampu menolak karena takut akan ancaman dari ayahnya. K sering memanipulasi korban dengan menyudutkan RI sebagai anak durhaka jika ia tidak memenuhi keinginannya. Selain itu, K memaksa RI untuk datang ke rumahnya dan mengancamnya dengan mengatakan bahwa K akan menganggap RI tidak merawat sang ayah yang sudah tua dan sakit jika ia tidak datang.

Langkah Korban Melaporkan Kejadian

Akhirnya, akibat trauma dan tekanan emosional yang berkepanjangan, RI memberanikan diri untuk melaporkan tindakan pemerkosaan ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saat ini, petugas sudah menetapkan K sebagai tersangka dan menahannya sejak tanggal 21 April 2025, sesuai pernyataan dari Iptu Luk Luk. Korban berharap pihak berwenang akan menegakkan keadilan untuk mencegah terjadinya penderitaan serupa bagi orang lain.

Baca Juga : Ngamuk di Supermarket, WNA Olesi Minyak ke Badan dan Nyaris Lempar Balita

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA