Tragedi di Kediri: Ipar Bunuh Istri Adik Setelah Ditolak untuk Bersetubuh

Tragedi di Kediri: Ipar Bunuh Istri Adik Setelah Ditolak untuk Bersetubuh

Maret 22, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Trimo Sasmito, yang lebih dikenal dengan nama Mamo, tampak menerima dengan penuh keikhlasan vonis 13 tahun penjara yang diputuskan oleh hakim ketua, Sunarti. Mamo, yang berusia 37 tahun, tidak menunjukkan penolakan terhadap keputusan tersebut. Tim jaksa pun turut menerima putusan itu, mengingat bahwa keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang telah diajukan sebelumnya.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Mamo diadili atas pembunuhan adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni, 24 tahun, pada 15 Agustus 2022. Kasus ini dimulai setelah Melisa menolak ajakan bersetubuh Mamo, yang membuatnya marah. Ketika itu, suami Melisa, Anwar, menghadapi masalah hukum di Polres Kediri, membuat Melisa resah. Mamo menyarankan Melisa untuk berkonsultasi dengan paranormal Sri (Cikrak), dan Melisa setuju tanpa ragu.

Toko Game Online Terpecaya

Peristiwa Mengerikan

Setelah menjemput Melisa menggunakan sepeda motor Yamaha Vega, mereka berangkat ke rumah paranormal tersebut. Namun, saat tiba di tempat tujuan, paranormal tersebut tidak ada di rumah. Meskipun Melisa ingin pulang, Setelah menjemput Melisa dengan sepeda motor, mereka menuju rumah paranormal, tetapi saat tiba, paranormal tersebut tidak ada. Meskipun Melisa ingin pulang, Mamo mengajaknya berhenti di Desa Karangrejo dan dengan paksa ingin bersetubuh, ditolak tegas oleh Melisa. Berusaha merayu semakin agresif, Mamo melawan penolakan Melisa. Ketika Melisa mencoba melarikan diri, ia terjatuh ke dalam sungai.

Akhir Tragis

Penolakan Melisa memicu kemarahan Mamo, yang kemudian bertindak agresif. Saat Melisa berusaha melarikan diri, ia terjatuh ke sungai, dan Mamo menyerangnya. Setelah melumpuhkannya, Mamo meninggalkan tubuh Melisa di sungai. Jenazahnya ditemukan pada 22 Agustus 2022, dan Mamo ditangkap serta diadili. Pada 20 Maret 2023, ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah hakim menyatakan ia bersalah atas tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP. istri

KESIMPULAN

Mamo diadili atas tuduhan pembunuhan terhadap adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni, yang terjadi setelah penolakan Melisa terhadap ajakan bersetubuh Mamo. Kasus ini berakar dari situasi sulit yang dihadapi Melisa terkait masalah hukum suaminya, Anwar, dan Mamo yang menawarkan solusi dengan menyarankan konsultasi kepada seorang paranormal. Kejadian tragis ini mencerminkan ketegangan emosional yang muncul akibat tekanan situasi serta hubungan keluarga yang rumit.
Baca Juga : Ekrem Imamoglu Ditangkap, Oposisi Sebut Penahanan Sebagai Kudeta Politik

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA