
Pria di Medan Siksa Anak Pacar Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap
Maret 31, 2025Majalahbet, Medan – Pria berinisial ZI (37) ditangkap oleh Polrestabes Medan atas dugaan penyiksaan terhadap anak pacarnya, AYP (3), hingga meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi di rumah pelaku di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia tiga hari sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 27 Maret 2025.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat dugaan kekerasan terhadap korban yang telah dimakamkan tiga hari sebelum laporan dibuat,” ujar Gidion dalam konferensi pers, pada Sabtu (29/3/2025).
Polisi kemudian melakukan ekshumasi pada Jumat (28/3), dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari luka yang ditemukan meliputi memar di bagian dahi, bibir, lengan, kelopak mata, serta punggung. Selain itu, empedu korban pecah akibat kekerasan yang dialaminya.
Metode Penyiksaan yang Dilakukan Pelaku
Gidion lalu menjelaskan bahwa pelaku melakukan berbagai bentuk penyiksaan terhadap korban. Termasuk mengikat leher korban dengan handuk dan mengangkatnya hingga kaki korban tergantung. Tindakan ini menyebabkan trakea pada leher korban putus. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan gagang sapu, melemparnya dengan barang-barang, mengurungnya, serta menendangnya hingga tersungkur ke lantai. Akibat penganiayaan tersebut, tiga gigi korban copot, dua gigi goyang, dan satu gigi depan patah.
“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan investigasi berbasis ilmiah. Ditemukan bukti bahwa korban mengalami kekerasan berat sebelum meninggal,” jelas Gidion.
Setelah dianiaya, korban mengalami demam tinggi dan muntah-muntah. Pelaku diketahui juga sempat memberikan obat kepada korban untuk mengelabui keluarga dengan mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit.
Motif Pria di Medan Siksa Anak
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan itu, terjadi selama tiga hari berturut-turut disaat korban menginap di rumah pelaku. Pelaku diduga kesal akibat korban makan terlalu lambat dan buang air kecil sembarangan.
Kejadian ini akhirnya terungkap, setelah tante korban yang merasa curiga adanya lebam di tubuh anak tersebut dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga berharap hukuman terhadap pelaku dapat diperberat lagi, mengingat kekejaman tindakan yang dilakukan terhadap korban itu sudah tidak manusiawi.
Saat ini, ZI telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA