Wanita Bisu Dihamili Empat Pria di NTT, Alami Kejahatan Seksual
May 27, 2024Majalahbet, NTT – Wanita bisu berinisial AW di hamili empat orang pria, Usai sering berhubungan badan dengan empat pria di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi menyebut AW bukan korban pemerkosaan, melainkan korban tindak pidana kejahatan seksual.
“Bukan pemerkosaan tapi tindak pidana kejahatan seksual,” ungkap Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, pada Jumat (24/05).
Suryanto menjelaskan AW bukan korban pemerkosaan karena berhubungan badan dengan empat pria sekampung di kampungnya itu tanpa ada paksaan. Korban juga bukan berstatus anak karena usia korban sudah 24 tahun.
Penyidik juga telah memeriksa empat orang pelaku dan para pelaku tersebut terancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena korban berstatus disabilitas.
Pelaku berinisial BL, VO, FJ, dan OL itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Bukan kasus pemerkosaan karena BAP (berita acara pemeriksaan) mereka berhubungan tidak ada paksaan saat persetubuhan. Tetapi korban adalah gadis umur 24 tahun dan bisu, bisa menulis,” jelas Suryanto.
Empat tersangka itu hingga kini belum ditahan. Menurut Suryanto, penyidik masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terkait penahanan empat pria tersebut. Berkas perkara tahap pertama sudah diserahkan ke Kejari Manggarai pada 20 Mei 2024.
Empat Tersangka Belum Ditahan
Menurut Suryanto, tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun bisa ditahan dan bisa juga tidak. “Bisa ditahan dengan beberapa pertimbangan penyidik ataupun kejaksaan,” jelas Suryanto.
Ia lantas menjelaskan tiga syarat subjektif menahan tersangka dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau pun merusak barang bukti.
“Sementara kami masih koordinasi dengan kejaksaan. Tapi kalau saya sudah perintahkan penyidik untuk penahanan di Polres karena takut para tersangka melarikan diri,” tegas Suryanto.
Sebelumnya, Suryanto mengatakan para tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini, AW yang mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial masih menjalani rehabilitasi di Kupang.
Diketahui, empat tersangka tersebut adalah pria yang telah berkeluarga dan masih beristri.
Tersangka yang bekerja sebagai petani itu adalah warga satu kampung dengan AW. Mereka menyetubuhi AW pada waktu berbeda.
Perbuatan bejat para tersangka menyebabkan AW saat ini hamil enam bulan. Belum diketahui siapa dari empat tersangka itu yang menjadi ayah dari anak yang dikandung AW.
Baca Juga : Galang Bunuh Ustaz di Jakbar, Gegara Dendam Restu Ditolak