
Pembunuh Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Ternyata Rayu Adik Korban
September 23, 2025Majalahbet, Jakarta – Radiet Adiansyah, tersangka pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), ternyata tidak berhenti setelah melakukan kejahatan. Ia bahkan mengirim pesan rayuan kepada adik korban melalui Instagram, padahal sebelumnya ia sudah membunuh Vaniradya di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Kuasa hukum keluarga korban, I Gede Pasek Sandiarty, kemudian membeberkan fakta tersebut kepada publik. Ia menyebut sempat membaca pesan itu sekitar tiga hari setelah kejadian. Karena isinya bernuansa rayuan, Pasek menilai pesan tersebut sama sekali tidak pantas.
Isi Pesan Mengajak Nongkrong
Menurut Pasek, Radiet sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Sebaliknya, ia justru mengajak adik korban yang masih duduk di kelas 1 SMP untuk nongkrong minum kopi. Oleh karena itu, Pasek menilai tindakan tersangka melukai perasaan keluarga korban.
Keluarga Korban Menguatkan Kesaksian
Orang tua Vaniradya memang membenarkan adanya pesan tersebut. Akan tetapi, mereka memilih tidak menyebarkan tangkapan layar DM Instagram ke publik agar tidak menambah luka batin keluarga.
Keluarga Pelaku Menolak Berkomentar
Sementara itu, keluarga Radiet enggan menanggapi isu tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya pernyataan resmi kepada kuasa hukum tersangka.
Kuasa Hukum Pelaku Klarifikasi
Kuasa hukum Radiet, M Imam Zarkasi, kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa segala informasi sudah tercatat dalam Berita Acara Perkara (BAP). Oleh sebab itu, ia meminta publik tidak mengaitkan aktivitas media sosial tersangka dengan kasus pembunuhan.
Polisi Tegaskan Motif Sebenarnya
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, lantas menegaskan bahwa Radiet bukan korban begal, melainkan pelaku pembunuhan. Ia menambahkan, penyidik berhasil mengumpulkan bukti konsisten yang menghubungkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Bukti Forensik Menguatkan
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah. Hasil analisis DNA dari Puslabfor Mabes Polri akhirnya menguatkan keterlibatan tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Akhirnya, polisi menahan Radiet di Mako Polres Lombok Utara. Ia kini berstatus tersangka tunggal dan menghadapi jeratan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Duo Penjahat Bapak dan Anak Tak Segan Melukai Korban