
Suami di Tuban Jual Istrinya untuk Bayar Cicilan Hutang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta
April 27, 2025Majalahbet, Jakarta – AB (26), seorang suami asal Tuban, menjual istrinya, SS (27), untuk layanan seks komersial demi membayar cicilan hutang sebesar Rp40 juta. Polisi menangkap AB dalam penggerebekan yang dilakukan di DA Homestay, Kecamatan Babat, pada Selasa, 22 April 2025. Polisi menemukan SS yang sedang melayani pelanggan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan. AB bahkan menawarkan layanan seks bertiga (threesome) untuk menarik lebih banyak pelanggan.
Polisi Ungkap Praktek Perdagangan Orang
Petugas Satreskrim Polres Lamongan menangkap AB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan patroli di sekitar Babat sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan bahwa seseorang menggunakan DA Homestay untuk prostitusi. Pada pukul 23.52 WIB, polisi mengamankan AB dan SS yang berada di lokasi tersebut. Setelah menginterogasi SS, ia mengaku bahwa AB menjajakannya melalui media sosial untuk seks komersial.
AB Menjual Istri karena Terhimpit Hutang
AB mengaku melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi. Ia merasa terbebani dengan kewajiban mencicil hutang sebesar Rp40 juta setiap bulan. Untuk melunasi hutangnya, AB memutuskan menjual istrinya sejak awal tahun 2024. AB mengakui bahwa ia telah menjual SS sebanyak enam kali di Lamongan, Surabaya, dan Tuban. Ia menawarkan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk sekali kencan, sementara pelanggan menanggung biaya penginapan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ancaman Hukum
AB menawarkan istrinya melalui Facebook untuk layanan seks komersial. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700 ribu, uang senilai Rp300 ribu di aplikasi Dana, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua ponsel, dan satu sprei motif bunga warna hijau. Polisi kini menjerat AB dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. AB menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi Mengimbau Masyarakat untuk Berperan Aktif
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Polisi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan memastikan keadilan bagi korban. Melalui kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat, mereka berharap dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga : Kapolres Jaktim Dilaporkan Keluarga Mahasiswa UKI ke Propam Polri
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA