Pembunuhan Gadis 23 Tahun di Bantul, Pelaku Pacarnya Sendiri

Pembunuhan Gadis 23 Tahun di Bantul, Pelaku Pacarnya Sendiri

Maret 31, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Bantul – Kasus pembunuhan Enggal Dika Puspita (23), gadis muda yang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri, Muhammad Rafy Ramadhan (MRR). Kasus ini akhirnya terungkap usai Enggal dilaporkan hilang sejak September 2024.

Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap setelah adanya laporan awal dari warga menyebutkan bahwa sepeda motor dan nomor handphone milik Enggal masih digunakan oleh MRR.

Setelah berkomunikasi dengan orang tua korban, polisi mendapati bahwa pihak keluarga masih menerima balasan pesan dari akun WhatsApp Enggal. Kecurigaan kian kuat ketika seorang teman korban melihat MRR menggunakan motor korban dengan wanita lain.

Hal ini kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada MRR, pria berusia 24 tahun yang diketahui berstatus pengangguran. Saat diamankan, MRR akhirnya mengaku telah membunuh Enggal di rumah kontrakannya di Dusun Sabdodadi, Manding, Bantul.

 

Toko Game Online Terpecaya

 

Motif dan Cara Pelaku Melakukan Pembunuhan

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan terjadi karena cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. MRR mengakui bahwa ia emosi setelah dipukul oleh korban menggunakan gagang sapu. Dalam keadaan marah, ia lalu mencekik Enggal hingga tewas selama sekitar lima menit.

Setelah korban meninggal, MRR tidak melaporkan kejadian tersebut. Sebaliknya, ia membungkus jenazah korban dengan kantong plastik dan menyimpannya di dalam kamar. Akibat bau yang mulai menyengat, ia kemudian membawa kerangka korban ke sebuah losmen di kawasan wisata Kaliurang untuk berusaha membersihkannya sebelum akhirnya menyimpan sisa-sisa tubuh korban di rumahnya.

 

Polisi Tetapkan Pasal Pembunuhan

Kapolres Bantul, melalui Kasatreskrim Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyatakan bahwa penyelidikan menyimpulkan MRR telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Enggal Dika Puspita. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam pernyataannya kepada media, MRR mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Saya mohon maaf, saya masih sayang sama Enggal,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga : Misteri Kematian Jurnalis Juwita di Banjarbaru: TNI AL Terlibat

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA