Majalahbet, Jakarta – Polisi menyelidiki kasus pembunuhan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), dan mengungkap bahwa suaminya sendiri, Fachrudin Azzahidi (36), melakukan pembunuhan karena cemburu. Fachrudin merasa curiga setelah ia memantau isi percakapan dan foto di ponsel istrinya dengan pria lain.
Pelaku Sadap Ponsel Istri karena Curiga
Ipda Samsul Hakim, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, menjelaskan bahwa Fachrudin menyadap ponsel Baiq Miranda karena mencurigai perubahan sikap istrinya. Setelah menyadap, Fachrudin membaca sejumlah pesan pribadi dan menemukan foto istrinya bersama pria lain. Temuan itu memicu amarahnya hingga akhirnya ia memutuskan untuk menghabisi nyawa sang istri.
Pelaku Cekik Korban hingga Tewas
Polisi melakukan autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda dan menemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher. Samsul menyatakan bahwa Fachrudin memiting leher korban hingga tewas. Luka tersebut menunjukkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan secara langsung dan dengan kekerasan fisik.
Polisi Sita Barang Bukti dari TKP
Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang-barang itu antara lain berupa celana dalam warna ungu, celana pendek, kaos, selimut, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku. Barang-barang ini menjadi bagian dari alat bukti yang mendukung proses penyidikan.
Penyidik Periksa Saksi dan Tahan Pelaku
Penyidik Polres Lombok Tengah memeriksa empat saksi yang terdiri dari keluarga dan tetangga pelaku. Polisi juga telah menahan Fachrudin dan menjalankan proses pemeriksaan secara intensif. Samsul menyebut bahwa mereka telah menyelesaikan beberapa tahap penyidikan penting, termasuk autopsi, pemeriksaan tersangka, dan saksi.
Polisi Tetapkan Fachrudin sebagai Tersangka
Pada Selasa malam (5/8/2025), polisi secara resmi menetapkan Fachrudin sebagai tersangka. Iptu Luk Luk Il Maqnun, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, menyatakan bahwa penyidik mengantongi cukup alat bukti untuk menjerat pelaku. Saat ini, Fachrudin mendekam di tahanan dan menghadapi jeratan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Pria di Sumut Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Dimarahi