Kesal Dihina Miskin, Brondong Tega Bunuh Pacarnya di Kos Binjai

Kesal Dihina Miskin, Brondong Tega Bunuh Pacarnya di Kos Binjai

Agustus 31, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Seorang warga menemukan jasad perempuan bernama Atmini (32) di kamar kosnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Penemuan ini langsung menghebohkan lingkungan sekitar karena korban dikenal ramah dan jarang berselisih dengan tetangga. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelah itu, petugas membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan autopsi.

Toko Game Online Terpecaya


Polisi Temukan Luka Mencurigakan dan Bentuk Tim Khusus

Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan pada leher korban yang memicu kecurigaan polisi. Temuan ini membuat penyidik yakin bahwa korban meninggal akibat tindakan kriminal, bukan sebab alami. Untuk mempercepat pengungkapan kasus, Kapolres Binjai Bambang C Utomo memerintahkan pembentukan tim khusus. Tim ini bergerak cepat menghimpun keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kos.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Penyelidikan Mengarah ke Kekasih Korban

Beberapa jam setelah olah TKP, penyidik menemukan fakta bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan seorang pria berinisial RUS (19). Dari keterangan sejumlah saksi, pasangan ini kerap terlibat cekcok karena masalah ekonomi. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan RUS dan menangkapnya di wilayah Binjai pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
“Pelaku mengaku sangat marah karena korban sering menghina dia miskin. Dalam kondisi emosi, dia mencekik korban hingga meninggal,” kata Bambang, Sabtu (30/8/2025).


Pelaku Kabur dan Menjual Barang Korban

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RUS pergi meninggalkan kamar kos menggunakan layanan ojek online. Sebelum kabur, dia mengambil ponsel korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang. Polisi akhirnya menemukan pelaku berkat informasi warga yang melihat gerak-geriknya serta bukti transaksi penjualan ponsel. Saat ini, penyidik menahan RUS di Polres Binjai dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengungkap kasus ini dalam hitungan jam berkat kerja sama masyarakat,” tegas Bambang.

Baca Juga : Viral! Anak di Jaksel Tewas Diduga Dibunuh Sopir, Pelaku Sudah