Majalahbet, Jakarta – Seorang warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menemukan jasad Kukuh alias KR dalam kondisi mengenaskan di dasar jurang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mengungkap bahwa Adi Wibisono (34)—teman dekat korban—bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Rasa sakit hati memicu aksi nekat Adi setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan Kukuh selama ia merantau ke Jakarta.
Threesome Jadi Awal Ketegangan
Pada awal Mei 2025, Adi sempat mengajak istrinya melakukan hubungan seks bertiga. Namun, istrinya menolak jika melibatkan perempuan lain. Sebagai gantinya, ia justru menyarankan keterlibatan satu pria tambahan dalam hubungan mereka—yakni Kukuh. Permintaan tersebut disetujui Adi tanpa banyak pertimbangan.
Aktivitas Seksual Disertai Perekaman
Mereka kemudian melakukan hubungan intim bertiga sebanyak dua kali, yakni pada Mei dan Juni 2025. Selama itu, Adi selalu merekam aktivitas seksual tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Situasi terlihat tenang, namun konflik mulai tumbuh dalam diam.
Kepulangan Adi Berujung Kekecewaan
Pada pertengahan Juli, Adi kembali ke Pati setelah bekerja di Jakarta sebagai buruh bangunan. Ia menghubungi Kukuh untuk menjemput dan mengantarkannya pulang. Sesampainya di rumah, Adi sempat berhubungan badan dengan istrinya. Saat memeriksa ponsel sang istri, ia menemukan foto dan pesan mesra antara istrinya dan Kukuh. Dari pengakuan sang istri, keduanya kembali berhubungan intim diam-diam di sebuah hotel.
Cekcok Berakhir dengan Tindakan Brutal
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli malam, Adi mengajak Kukuh minum miras bersama. Percakapan memanas dan berubah menjadi pertengkaran. Dalam kondisi marah, Adi memukul kepala Kukuh dengan batu hingga korban tersungkur. Ia kembali menghantam kepala Kukuh hingga korban tewas di tempat.
Jasad Dibuang ke Jurang Saat Malam Hari
Setelah menghabisi nyawa temannya, Adi memasukkan tubuh Kukuh ke dalam karung dan mengikatnya dengan tali. Ia kemudian membawa jasad tersebut menggunakan sepeda motor, lalu membuangnya ke jurang sedalam 30 meter sejauh dua kilometer dari rumahnya.
Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Orang Tua
Seminggu setelah kejadian, warga menemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk. Setelah proses identifikasi, polisi memastikan korban adalah Kukuh. Petugas akhirnya menangkap Adi pada 26 Juli 2025 di rumah orang tuanya di Desa Beketel. Mereka juga menyita sepeda motor milik korban dan pelaku, tali tampar, pakaian, dan satu bantal sebagai barang bukti.
Polisi Tersangkakan Pembunuhan Berencana
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa tindakan Adi masuk kategori pembunuhan berencana. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga : Pemuda di Solo Lempar Tetangga Pakai Termos hingga Tewas