Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Pemuda di Solo Lempar Tetangga Pakai Termos hingga Tewas

Majalahbet, Jakarta  – Seorang juru parkir bernama Deki Setiawan (29) membunuh tetangganya, Hepi Indra Wijaya (54), setelah korban menegurnya karena menggeber motor di tengah malam. Deki dan korban sempat terlibat adu jotos di sebuah angkringan kawasan Laweyan, Solo, hingga Hepi meninggal dunia.

Pelaku Ngamuk Usai Ditegur di Angkringan

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/7) pukul 02.30 WIB. Saat itu, Deki melintas di Jalan Sidoluhur, Laweyan, sambil menggeber motornya. Korban bersama beberapa temannya mendatangi Deki di angkringan untuk menegurnya. Namun, Deki merasa tersinggung dan langsung memulai pertengkaran dengan korban.

Toko Game Online Terpecaya

Deki Gunakan Tangga dan Termos untuk Serang Korban

Setelah terlibat cekcok dan saling pukul, Deki mencari benda untuk menyerang. Ia melempar batako ke arah korban tetapi gagal mengenai sasaran. Deki lalu mengambil tangga dan termos es dan melemparkannya ke tubuh korban hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, Deki menginjak tubuh Hepi yang sudah tidak berdaya.

Keluarga Bawa Korban ke Rumah Sakit dan Lapor Polisi

Keponakan korban segera mengabari kakak korban setelah mengetahui insiden itu. Keluarga membawa korban ke RSUD Moewardi Solo, namun korban sudah tidak bernyawa. Kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Pelaku Akui Mabuk saat Beraksi

Dalam konferensi pers, Deki mengakui bahwa ia mengonsumsi ciu sebelum kejadian. Ia mengaku tersulut emosi karena merasa malu dan sakit hati ditegur oleh korban, meski sebelumnya mereka saling mengenal.

Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

Warga berhasil menangkap Deki setelah ia mencoba melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa tangga, termos es, dan botol minuman keras. Polisi menjerat Deki dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Pria Tewas Disiksa Tiga Wanita karena Utang di di Hutan Lindung

Exit mobile version