Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Pria Bertato Tewas Disiksa Tiga Wanita karena Utang

Majalahbet, Jakarta  – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang terhadap tiga wanita yang terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai membacakan dakwaan terhadap I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Putu Agus Adi Antara.

Dendam karena Utang Jadi Motif Pembunuhan

JPU membeberkan bahwa Leni menyimpan dendam terhadap korban I Pande Gede Putra Palguna (53) sejak tahun 2019 karena masalah utang. Korban meminjam uang kepada Leni hingga Rp 5,4 miliar secara bertahap dan kemudian menghilang. Leni lalu meminta bantuan Ayu Oka dan Intan, dua orang yang ia kenal memiliki kemampuan membaca tarot, untuk membujuk korban agar bertemu.

Toko Game Online Terpecaya

Korban Kembali dan Tinggal di Kos Terdakwa

Setelah sempat menghilang, korban muncul kembali bersama Supiani pada November 2024 dan mengaku sudah menghabiskan uang tersebut. Leni lalu mengizinkan Palguna menumpang tinggal di kamar kos Ayu Oka dan Intan di Denpasar. Namun, korban kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 60 juta dan tak mengembalikannya, sehingga memicu kemarahan para terdakwa.

Terdakwa Lakukan Penyiksaan Bertubi-tubi

Ayu Oka dan Intan mulai menyiksa korban sejak 26 Januari 2025 dengan memukul wajah dan pelipisnya. Leni datang dan ikut memarahi korban sambil menagih utang. Ayu Oka menempelkan setrika ke tangan korban, sedangkan Intan membakar betis dan punggungnya. Mereka terus menyiksa korban pada hari-hari berikutnya, bahkan membakar rambut dan menyulut rokok ke dahi korban.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Korban Meninggal dan Terdakwa Buang Mayat ke Hutan

Pada 2 Februari 2025 pukul 01.19 WITA, korban meninggal dunia akibat penyiksaan. Ketiga terdakwa menyepakati rencana untuk membuang mayatnya. Mereka membawa jenazah dengan mobil Brio kuning DK 1299 ACN dan membuangnya ke jurang di Hutan Lindung Pancasari.

Autopsi Ungkap Luka Sadis dan Tanda Kekerasan

Tim forensik menemukan luka terbuka, memar, luka bakar, dan bekas ikatan di tubuh korban. Dokter menyimpulkan bahwa korban meninggal karena kekerasan benda tumpul di dada yang menyebabkan gangguan jantung dan kekurangan oksigen.

Jaksa Tuntut Hukuman Berat terhadap Para Terdakwa

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal subsider lainnya. Seusai sidang, petugas menggiring ketiganya kembali ke sel Kejari Denpasar sebelum memindahkan mereka ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Baca Juga : Pria di Semarang Tewas Ditusuk di Tempat Karaoke

Exit mobile version