Majalahbet, Jakarta – Warga Kota Cilegon geger setelah menyaksikan kasus pembunuhan sadis yang melibatkan dua ibu rumah tangga. Kedua pelaku berinisial NI dan SK tega menghabisi nyawa teman arisan mereka sendiri, SM, akibat persoalan utang piutang yang belum terselesaikan.
Pelaku Kirim Korban ke RS Lewat Taksi Online
Pada Minggu, 15 Juni 2025, pengemudi taksi online mengantar korban ke rumah sakit atas permintaan NI dan SK. Mereka mengaku bahwa SM sedang sakit. Namun, petugas medis yang memeriksa korban langsung mencium kejanggalan karena tubuh korban sudah tak bernyawa dan penuh luka. Tim medis kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
Pelaku Siksa Korban Hingga Tewas
NI dan SK membawa korban ke sebuah rumah di Kampung Simpang Tiga, lalu menyekap, mengikat, dan melakban mulut serta tangan SM. Mereka juga menganiaya SM secara brutal hingga korban meninggal dunia di tempat. Menurut penyelidikan, SM sempat melawan namun tidak berhasil menyelamatkan diri dari penyiksaan keji tersebut.
Warga Nyaris Hakimi Pelaku di Lokasi
Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap salah satu pelaku. Namun, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu mencoba menghakimi pelaku karena tidak terima dengan kekejaman yang menimpa SM, sosok yang mereka kenal sebagai teman arisan yang baik hati.
Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
Penyidik Polres Cilegon menahan NI dan SK serta menyita barang bukti berupa lakban, tali, dan benda tumpul yang mereka gunakan dalam aksi penyiksaan. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Suami Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Agus Burhanuddin, suami korban, menuntut keadilan atas kematian istrinya. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua pelaku. “Mereka sudah membunuh istri saya dengan cara keji. Harus dihukum maksimal,” tegas Agus dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga : Siswi SMA di Lampung Selatan Kubur Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar