Majalahbet, Jakarta – Seorang wanita berinisial PS tewas dibunuh oleh suami nya sendiri, Wadison Pasaribu, yang berusia 32 tahun. Wadison melakukan tindakan kejam itu karena tidak terima disebut ‘mokondo’ oleh istrinya saat mengutarakan keinginannya menikah lagi.
Peristiwa Pembunuhan Terjadi di Rumah Pasangan di Serang
Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung di kediaman pasangan suami istri di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Sabtu malam pukul 23.30 WIB. Wadison merencanakan pembunuhan saat PS sedang tidur agar tidak ada yang menghalangi niatnya.
Motif Wadison adalah Ingin Menikahi Perempuan Lain dan Hak Asuh Anak
Yudha menyatakan bahwa Wadison membunuh PS karena ingin menikahi perempuan lain dan mendapatkan hak asuh anak. Wadison beranggapan bahwa jika mereka bercerai, hak asuh anak akan jatuh ke tangan istrinya. Oleh karena itu, dia menganggap perlu menghabisi nyawa PS.
PS Mengetahui Hubungan Perselingkuhan Sebelum Kejadian
Yudha mengungkapkan bahwa PS sudah mengetahui adanya hubungan Wadison dengan perempuan lain. Meski begitu, malam kejadian tidak terjadi keributan besar. Bahkan, pasangan itu sempat berhubungan badan sebelum pembunuhan berlangsung.
Kata-kata PS yang Menyinggung Perasaan Wadison Menjadi Pemicu
Setelah berhubungan, PS merasa lapar dan meminta Wadison memesan makanan. Wadison menolak permintaan itu. PS lalu menyebut bahwa Wadison hanya ingin uangnya dan mengucapkan kata ‘mokondo’, yang menyakitkan hati Wadison.
Wadison Sudah Merencanakan Pembunuhan Sebelumnya
Yudha menyampaikan bahwa Wadison sudah berniat membunuh PS jauh sebelum kejadian. Wadison bahkan membawa tali kabel dari Bayah untuk menjerat PS saat tidur. Saat hendak melaksanakan niatnya, PS melawan dan membuat Wadison gagal menjalankan aksinya.
Wadison Mengaku Sakit Hati karena Perilaku Istri
Wadison mengaku merasa sakit hati karena PS jarang berhubungan badan dan sering mengeluarkan kata-kata kasar setelah mengetahui perselingkuhannya. Dia menyebut PS sering membandingkan dirinya dengan suami orang lain setiap kali marah.
Polisi Tetapkan Wadison sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana
Polisi menjerat Wadison dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sengaja. Mereka menyatakan bahwa Wadison melakukan tindakan itu dengan niat matang dan persiapan matang pula.
Baca Juga : Tersangka Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok Tahanan di Polresta Denpasar