Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap suami berinisial ES yang diduga membunuh istrinya di Aceh Singkil. Mereka menemukan ES bersembunyi di rumah orang tuanya. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa ES pulang ke rumah orang tuanya setelah melarikan diri usai membunuh NA, istrinya yang berusia 31 tahun.
Petugas Menghadang dan Mengamankan Pelaku saat Berusaha Melarikan Diri
Saat menangkap ES, petugas menghadangnya dan mengamankannya ketika ia berusaha melarikan diri dan melawan. Tim gabungan tetap menahan ES meskipun ia melakukan perlawanan. Polisi langsung membawa ES ke kantor untuk memeriksanya lebih lanjut. Mereka menahan ES di Satreskrim dan mulai menyelidiki motif di balik aksi pembunuhan tersebut.
Polisi Menyelidiki Secara Mendalam Motif Pelaku
Kapolres Joko Triyono menegaskan bahwa polisi akan menyelidiki motif pembunuhan ini secara menyeluruh. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan bersabar karena polisi akan memproses ES sesuai hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen menyelesaikan proses hukum ini secara adil dan transparan.
Polisi Menerima Laporan Kasus Pembunuhan Guru di Aceh Singkil
Sebelumnya, polisi menerima laporan bahwa NA, seorang guru berusia 31 tahun, tewas setelah seseorang membacoknya saat melintas di perkebunan sawit di Aceh Singkil. Polisi menduga ES sebagai pelaku pembunuhan. Kasat Reskrim AKP Darmi A. Manik menyatakan bahwa masyarakat memberikan informasi tersebut pada hari Selasa, 3 Juni.
Pelaku Menghadang dan Membacok Korban di Perkebunan Sawit
Saksi yang diperiksa menyatakan bahwa ES menghadang NA saat ia melintas di perkebunan sawit dengan sepeda motor pada hari Senin, 2 Mei. ES menendang motor NA hingga membuat mereka terjatuh. Setelah itu, ES membacok NA berkali-kali hingga menyebabkan luka parah. Polisi mengevakuasi NA ke rumah sakit, tetapi ia meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Baca Juga : Bunuh Tetangga Setelah Ngopi dan Nengobrol di Teras, Pagi Jadi Momen Berdarah