Home » Polisi Makassar Lakukan Olah TKP, Janin Aborsi Dibungkus Pembalut dan Popok Bayi Ditemukan
Polisi Makassar Lakukan Olah TKP, Janin Aborsi Dibungkus Pembalut dan Popok Bayi Ditemukan
Mei 28, 2025
By
majalahbet
Majalahbet, Jakarta – Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil menemukan janin yang dikubur oleh pelaku berinisial ZR. ZR terlibat dalam praktik aborsi ilegal dan mengubur janin bayi di belakang rumahnya yang terletak di Jalan Tamalate II, Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Panit I Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan olah TKP di lokasi penguburan dan menemukan janin yang berasal dari hasil aborsi. Janin itu terbungkus dalam pembalut wanita dan popok bayi.
Proses Penggalian dan Temuan di TKP
Selama proses olah TKP, tim gabungan melakukan penggalian dan menemukan janin yang dikelilingi kayu yang digunakan pelaku untuk menumpuk dan menguburkannya. Kedalaman penguburan janin hanya sekitar satu jengkal tangan orang dewasa. Pelaku ZR mengarahkan polisi ke lokasi penguburan janin tersebut yang berada di belakang rumahnya. Warga sekitar yang penasaran dengan kejadian itu kemudian ikut berkumpul di depan rumah pelaku, menjadikan olah TKP sebagai tontonan.
Toko Game Online Terpecaya

ChatGPT said:
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Tim gabungan Polda Sulsel menangkap empat pelaku praktik aborsi ilegal, termasuk ZR, SH (dokter), RC (perantara), dan FK (pengguna jasa). Dendi Eriyan mengungkapkan, tim menemukan bukti di TKP, seperti obat perangsang, ponsel, dan percakapan WhatsApp. Mereka juga membawa janin yang ditemukan di rumah pelaku ke Biddokes Polda Sulsel untuk identifikasi.
Pola Praktik Aborsi Ilegal dan Tindakan Pelaku
Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap praktik aborsi ilegal di Makassar dan menangkap empat tersangka. SH, seorang ASN di Puskesmas Makassar, mengaku mendatangi pasien langsung setelah RC memberi konfirmasi. Setiap praktik aborsi menghasilkan penghasilan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita tujuh ponsel, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, dan pakaian yang digunakan selama praktik aborsi. Mereka juga membawa janin yang ditemukan di rumah pelaku sebagai bukti. Pelaku mengaku menjalankan praktik ini sejak 2015, dengan korban sebagian besar perempuan muda yang hamil di luar nikah.
Baca Juga : Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Tangerang
Post Views: 49