Majalahbet, Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat berhenti menyebarkan postingan dan unggahan yang berisi konten hubungan sedarah atau inses di media sosial. Mereka meminta masyarakat tidak mengunggah lagi konten tersebut dan mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak untuk hal-hal positif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan imbauan ini dalam keterangannya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang tidak benar. Ade Ary menekankan pentingnya menjaga norma dan keamanan bersama di dunia maya.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melakukan patroli siber di media sosial. Masyarakat harus waspada terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya agar ruang siber tetap bersih dan aman.
Polda Metro Jaya Terus Dalami Kasus Konten Inses di Facebook
Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus konten hubungan sedarah atau inses yang sedang viral di media sosial. Mereka terus mengumpulkan informasi dan mendalami akun grup di Facebook yang berisi konten tersebut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda untuk menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Ia menambahkan bahwa mereka menemukan bahwa akun bernama “Fantasi Sedarah” mengandung konten yang melanggar aturan platform.
Reonald menginformasikan bahwa Facebook (Meta) sudah menutup akun tersebut karena melanggar aturan komunitas. Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan bahwa platform platform berkomitmen menegakkan norma dan aturan yang berlaku di dunia digital.
Polisi dan Pemerintah Tindak Tegas Grup Konten Inses di Facebook
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa Facebook telah menutup akun grup “Fantasi Sedarah” karena melanggar aturan komunitas mereka. Ia menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan norma di dunia maya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Dittipidsiber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) untuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di balik akun tersebut. Ia menyebut bahwa konten yang menyimpang sangat menjijikkan dan berpotensi menimbulkan korban.
Sahroni menambahkan bahwa jika pemerintah tidak bertindak, konten ini bisa menjadi kenyataan dan menimbulkan kekerasan seksual yang merusak korban secara serius.
Langkah Pemblokiran Grup Facebook oleh Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir enam grup Facebook, termasuk “Fantasi Sedarah,” yang mengunggah konten inses.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberantas penyebaran konten yang melanggar norma dan hukum. Mereka berkomitmen menjaga ruang digital tetap aman dan bersih dari konten yang merusak moral masyarakat.
Baca Juga : Pria di Semarang Mengaku Polisi Peras Pemilik Toko Miras dengan Pistol Korek