
Pembunuhan Wanita 23 Tahun di Kos Ciamis Terungkap: Pacar Sendiri Pelaku, Motifnya Sangat Membuat Geram
Mei 2, 2025Majalahbet, Jakarta – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga di Ciamis akhirnya terungkap. Petugas menemukan Wina, seorang wanita berusia 23 tahun, dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya. Mereka melihat tangan Wina terikat dan mulutnya dilakban, menandakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya. Penemuan ini bermula dari aroma tak sedap yang tercium oleh tetangga sekitar, sehingga mereka melapor kepada pihak berwajib. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan mayat korban yang menjadi tontonan sedih warga setempat.
Pelaku Cepat Diamankan dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Eli Kasim Zakaria alias Eza, pelaku utama, berhasil polisi tangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat. Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akmal, menyatakan bahwa tim penyidik bekerja keras mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan di lapangan, sehingga mereka dapat melakukan penangkapan dengan cepat. Polisi langsung membawa pelaku yang berusia 30 tahun ini ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Motif Pelaku Terungkap: Cemburu dan Utang Piutang
Menurut hasil penyidikan, polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku merasa emosi memuncak karena persoalan utang dan rasa cemburu terhadap korban. Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara sejak Oktober 2024. Pada malam kejadian, korban datang ke kamar kos pelaku dan sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, korban menagih uang pinjaman yang sebelumnya dipinjam pelaku. Saat itu, pelaku merasa tidak nyaman dan kemudian mengecek ponsel korban. Ia menemukan percakapan korban dengan pria lain, yang memicu ledakan amarah pelaku.
Kekerasan Berujung Fatal
Dalam keadaan emosi, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban pingsan. Pelaku kemudian melanjutkan kekerasannya, yang menyebabkan kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi, dokter menyatakan korban meninggal karena jeratan di leher dengan ikat pinggang dan tekanan di dada akibat diinjak pelaku. Kejadian ini menunjukkan betapa sadisnya tindakan pelaku yang berujung tragis.
Pelaku Dihadapkan dengan Pasal Berlapis
Eza tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering meminjam Rp1,5 juta dari korban untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menjeratnya dengan tiga pasal: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (maksimal 15 tahun), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau seumur hidup), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (maksimal 7 tahun). Polisi terus mendalami kasus dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti.
Baca Juga : Tersangka Bobol Kotak Amal Masjid di Semarang Lihat Tutorial YouTube Sebelum Beraksi
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA