
Ustaz Ponpes DiTulungagung Dipolisikan, 12 Santri Jadi Korban
April 18, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi Tulungagung berhasil menangkap seorang ustaz bernama AIA (26) yang berasal dari Sumatera Selatan di salah satu pondok pesantren. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan AIA terhadap belasan santri. Kasus ini terkuak berkat kecurigaan orang tua salah satu korban yang memperhatikan perubahan perilaku anak mereka setelah mudik lebaran. Ketika orang tua tersebut melakukan pendekatan, korban dengan berani mengungkapkan bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka.
Laporan Orang Tua Korban
Setelah mendengar pengakuan anak mereka, tujuh orang tua korban berinisiatif untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tulungagung. Mereka berharap penegak hukum bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap AIA untuk memberikan keadilan bagi anak-anak mereka yang menjadi korban. Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menginformasikan bahwa polisi telah memanggil dan memeriksa tujuh saksi korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua saksi mengkonfirmasi tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, sehingga memperkuat bukti-bukti yang ada.
Penangkapan Tersangka
Pada Kamis pagi, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AIA ketika ia hendak kembali ke pesantren setelah melakukan mudik.Polisi melakukan penangkapan ini untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.. Saat ini, AIA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan awal, AIA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa jumlah anak yang telah menjadi korban kejahatannya mencapai 12 anak, termasuk satu korban yang mengalami sodomi.
Profil Korban dan Modus Operandi
Kapolres Taat menjelaskan bahwa AIA mencabuli seluruh korban yang masih berusia anak-anak, dengan rentang usia antara 8 hingga 14 tahun. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual ini berlangsung dalam kurun waktu antara bulan Maret 2024 hingga Maret 2025. AIA melakukan modus operandi dengan mendatangi kamar tempat tinggal korban pada malam hari, ketika santri lainnya terlelap tidur.
Pengembangan Kasus
Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pencabulan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan. Sementara itu, petugas menahan AIA di Lapas Kelas IIB Tulungagung guna mencegah pelaku melarikan diri dan memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan. Penegak hukum berkomitmen memberikan keadilan bagi semua korban dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual ini.
Baca Juga : Belum Sempat Menjual Motor Curian, Pria di Palembang….
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA