Pria di Pinrang Sekap dan Perkosa Istri Teman Selama Seminggu

Pria di Pinrang Sekap dan Perkosa Istri Teman Selama Seminggu

April 4, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, JakartaPolisi menangkap seorang pria bernama Sahar, berusia 32 tahun, yang diduga terlibat dalam pemerkosaan dan penyekapan terhadap istri dari temannya. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan aktivis yang prihatin terhadap meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. Pihak kepolisian merilis foto pelaku saat berada di depan Mapolres Majene pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam foto tersebut, Sahar tampak duduk dengan tangan diborgol di belakang, mengenakan baju bergaris-garis dan celana jeans pendek.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari 2025 di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sahar diduga menjemput korban di rumah temannya dengan alasan akan mempertemukan korban dengan suaminya. Namun, alih-alih membawa korban ke rumah suaminya, pelaku justru membawanya ke rumahnya sendiri dan mengunci pintu. Taktik manipulatif ini menunjukkan niat jahat pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

Toko Game Online Terpecaya

Penyekapan dan Kekerasan

Setelah berada di rumah, Sahar tidak pernah menghubungi suami korban, melainkan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual secara berulang kali selama hampir seminggu. Dalam keadaan terancam, korban tidak memiliki kesempatan untuk melawan atau melarikan diri. Situasi ini menciptakan suasana yang sangat mencekam bagi korban.

Kesimpulan

Setelah mengalami penyekapan yang mengerikan, pelaku akhirnya mengembalikan korban ke rumah suaminya. Namun, lebih ironisnya, saat mengantarkan korban, Sahar justru memberikan peringatan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan istrinya, dengan alasan bahwa korban dalam kondisi hamil. Tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian pelaku terhadap dampak dari kejahatannya.

Penangkapan Sahar oleh aparat kepolisian menjadi langkah tegas untuk menanggapi dan menindak kejahatan seksual, serta sebagai bentuk perlindungan bagi korban. Ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan dan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan, dengan harapan agar kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

Keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini menjadi harapan bagi korban dan masyarakat luas, untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang nyata.

Baca Juga : Sujoni Bunuh Istri Setelah Tahu Bukan Ayah Biologis 4 Anak Mereka

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA