
Polisi Tangkap Pengacara di Jakarta Pusat, Bawa Sabu dan Senjata Api
April 28, 2025Majalahbet, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengacara berinisial S (31) setelah ia terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 25 April 2025. Polisi menemukan senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di dalam mobil pelaku.
Laporan Sopir Mendorong Polisi Melakukan Pemeriksaan
Penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api. Polisi segera memeriksa S dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi di tubuhnya.
Tes Urine Positif Narkoba
Tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Hal ini memperberat dakwaan terhadap pelaku.
Ancaman Hukuman Berat untuk S
Pertama, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa pelaku melanggar hukum dengan membawa senjata api ilegal dan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga : Motif Pencurian Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS Jakut Terungkap Setelah Tersangka Ditangkap
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA