Polisi Tangkap Pengacara di Jakarta Pusat, Bawa Sabu dan Senjata Api

Polisi Tangkap Pengacara di Jakarta Pusat, Bawa Sabu dan Senjata Api

April 28, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengacara berinisial S (31) setelah ia terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi, 25 April 2025. Polisi menemukan senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan di dalam mobil pelaku.

Laporan Sopir Mendorong Polisi Melakukan Pemeriksaan

Penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api. Polisi segera memeriksa S dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi di tubuhnya.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi menemukan barang bukti di mobil pelaku

Selain senjata api, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam mobil pelaku,

ChatGPT said:

Polisi mengamankan senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, serta narkotika jenis sabu dan ganja dalam klip plastik yang dimiliki pelaku. Selain itu, polisi menemukan pipet yang diduga pelaku pakai untuk mengonsumsi narkoba.

Polisi menyita obat keras dan merampas barang-barang pribadi pelaku

Polisi menyita obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg dan Alprazolam 1 mg dari pelaku. Mereka juga mengambil handphone, paspor, dompet, dan kendaraan Daihatsu Sigra milik pelaku.

Tes Urine Positif Narkoba

Tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Hal ini memperberat dakwaan terhadap pelaku.

Ancaman Hukuman Berat untuk S

Pertama, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Kombes Pol Susatyo menegaskan bahwa pelaku melanggar hukum dengan membawa senjata api ilegal dan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga : Motif Pencurian Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS Jakut Terungkap Setelah Tersangka Ditangkap

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA