Penganiayaan Satpam Hingga Kejang, Tersangka Ditolak Damai oleh Keluarga Korban

Penganiayaan Satpam Hingga Kejang, Tersangka Ditolak Damai oleh Keluarga Korban

April 12, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Pihak korban Sutiyono (39), seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang menjadi korban penganiayaan berat, secara tegas menolak upaya damai dari tersangka berinisial AFET. Korban mengalami kejang dan muntah darah akibat penganiayaan tersebut.

Kuasa Hukum Korban Tidak Ada Ruang Mediasi

Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah menutup pintu untuk proses mediasi. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan hingga tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya,” ujar Subadria kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

 

Toko Game Online Terpecaya

Permintaan Pertemuan dari Tersangka Ditolak

Subadria juga mengungkap bahwa sempat ada permintaan dari pihak tersangka untuk bertemu dan membicarakan kasus tersebut. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak korban.

“Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka maupun kuasa hukum mencoba minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” tambahnya.

Tersangka Berupaya Selesaikan Secara Kekeluargaan

Kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor, membenarkan bahwa pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi guna menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum. Namun, upaya tersebut tidak diterima oleh pihak korban.

“Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat,” kata Syafrie.

AFET Terancam 5 Tahun Penjara

Diketahui, AFET melakukan penganiayaan dengan cara mendorong dan membanting korban hingga menyebabkan korban kejang dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

AFET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga : Pasutri Yang Disandera Oleh KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi Dengan Selamat

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA