
Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN Hingga Hamil, Berawal dari Kesurupan
April 18, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi kini memproses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap seorang mahasiswi yang mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Lombok pada 2022. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Korban Mengalami Kesurupan, Pelaku Memberikan Pertolongan
Joko menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika korban mengalami kesurupan saat mengikuti KKN. Pihak kampus kemudian memutuskan untuk memulangkan korban sementara. “Korban dipulangkan ke kos-nya, dan pelaku yang berinisial S membantu korban untuk mengobatinya,” ungkap Joko di Mataram.
Korban Mengalami Insiden Kekerasan Seksual Setelah Kembali KKN
Setelah korban merasa pulih dan melanjutkan kegiatan KKN, insiden kekerasan seksual kembali terjadi. “Setelah kembali ke KKN, kesurupan korban kambuh. Pelaku datang lagi ke kos-nya, dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Joko.
Korban Tidak Langsung Melapor Karena Merasa Aib
Pada awalnya, korban tidak melapor karena merasa malu dan menganggap kejadian itu merupakan aib. Namun, dua bulan kemudian, korban menyadari bahwa ia hamil. Korban pun menghubungi pelaku, S, yang berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Setelah anaknya lahir, pelaku tidak menepati janji dan tidak bertanggung jawab,” kata Joko.
Pelaku Memanfaatkan Kondisi Kehamilan Korban untuk Melakukan Kekerasan Seksual
Joko mengungkapkan bahwa S, yang bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, memanfaatkan kondisi korban yang tengah hamil untuk melakukan kekerasan seksual berulang kali. “Pelaku memanfaatkan kehamilan korban untuk melanjutkan tindakannya,” tambahnya.
Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Korban Mengetahui Kehamilan
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui anak mereka telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah bayi lahir.
Pihak Kampus Siap Menjatuhkan Sanksi Setelah Penetapan Tersangka
Pihak Unram memastikan akan segera menjatuhkan sanksi kepada S setelah polisi menetapkan status tersangka. “Kami akan segera memproses sanksi internal setelah kami menerima dokumen penetapan tersangka,” kata Joko.
Korban Mendapat Pendampingan Hukum, Proses Penyidikan Berlanjut
Korban terus mendapatkan pendampingan dari tim PPKS Unram sepanjang proses hukum berlangsung. Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini, dan mereka akan memeriksanya lebih lanjut dalam waktu dekat.
Baca Juga : Ustaz Ponpes DiTulungagung Dipolisikan, 12 Santri Jadi Korban
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA