
Jatim Park Group Tanggung Biaya Medis Remaja yang Jatuh dari Wahana 360
April 21, 2025Majalahbet, Jakarta – Manajemen Jatim Park Group menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas insiden yang menimpa pengunjung berinisial RDP (13) saat menaiki wahana 360° Pendulum. Manajemen juga menyatakan telah menanggung seluruh biaya perawatan korban.
Pihak Jatim Park Group meminta maaf dan menyesalkan insiden yang terjadi di Jawa Timur Park 1, khususnya kepada korban dan keluarga,” ujar Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park Group, Titik Ariyanto, Jumat (18/4/2025).
Manajemen Ambil Tindakan Cepat dan Bertanggung Jawab
Titik menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan evakuasi dengan bantuan tim medis saat kejadian berlangsung. Manajemen mengaku bertanggung jawab penuh terhadap penanganan medis dan pendampingan korban.
“Kami terus memberikan perhatian penuh untuk pemulihan korban. Kami pastikan korban mendapatkan perawatan hingga sembuh dan dapat beraktivitas kembali seperti semula,” jelasnya.
Pakar Hukum UB Nilai Kejadian Masuk Kelalaian Ringan
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, memberikan pandangan hukum terkait insiden tersebut. Ia menilai kejadian itu masuk dalam kategori kelalaian ringan (culpa levis) berdasarkan Pasal 360 KUHP.
“Secara hukum, insiden ini merupakan kealpaan yang menyebabkan luka berat. Namun, kita perlu membedakan antara culpa levis dan culpa lata,” jelas Prija.
Menurutnya, culpa levis merujuk pada kelalaian ringan, sedangkan culpa lata mengacu pada kelalaian berat yang menunjukkan kurangnya kehati-hatian yang besar.
SOP Sudah Dipenuhi, Tidak Bisa Dipidana
Prija menyebut bahwa berdasarkan informasi yang beredar, operator wahana telah melakukan pemeriksaan dan memastikan sistem pengaman berjalan baik sebelum wahana dioperasikan.
“Petugas sudah melakukan pengecekan safety, pengamanan sudah sesuai SOP, dan perawatan wahana juga berjalan baik. Maka, insiden ini masuk dalam culpa levis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa culpa levis tidak bisa dipidana, sehingga penyelesaiannya dilakukan di luar jalur hukum pidana, misalnya melalui tanggung jawab perusahaan terhadap perawatan korban.
Namun demikian, Prija mengingatkan bahwa bila penyidikan nanti menemukan pelanggaran terhadap SOP, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pidana sesuai Pasal 360 KUHP.
Kronologi Kejadian Remaja Jatuh dari Wahana 360° Pendulum
Insiden tersebut terjadi saat korban berkunjung ke Jatim Park 1, Kota Batu, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 16.05 WIB. Ketika wahana 360° Pendulum mulai berputar, korban terlepas dari pengaman, sempat berpegangan, namun akhirnya jatuh dari ketinggian sekitar 1,5-2 meter.
Video amatir yang merekam kejadian itu menunjukkan penumpang lain berteriak panik saat korban terjatuh. Operator segera menghentikan wahana dan mengevakuasi korban ke klinik Jatim Park untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kondisi Korban dan Penanganan Medis
Menurut Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, korban mengalami patah tulang pada dua bagian betis kanan serta jari tengah dan jari manis tangan kanan. Saat ini, korban sudah menjalani perawatan jalan.
Baca Juga : Daftar Pemain Asean All Stars vs Manchester United 2025, Di Bukit Jalil Malaysia
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA