
Barang Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita, Mobil dan Motor yang Diamankan Polisi
April 3, 2025Majalahbet, Jakarta – Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, Jumran, terus berlanjut. Saat ini, proses penyelidikan semakin mendalam dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik korban dan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Pemeriksaan Keluarga Korban oleh Penyidik
Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban telah dilakukan. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WIB. Selama sesi tersebut, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban. Pertanyaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, termasuk waktu keluarga mengetahui peristiwa tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.
Penyitaan Barang Bukti oleh POM AL
Penyidik dari POM AL juga telah menyita beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua yang terakhir digunakan oleh Juwita, kendaraan roda empat yang disewa tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang lainnya. Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan alat bukti digital dalam proses penyelidikan.
Motif Pembunuhan Masih Dalam Penyelidikan
Mengenai motif pembunuhan, Pazri menyatakan bahwa hal tersebut masih akan terus didalami oleh pihak penyidik. Penyidik berjanji akan segera memberitahukan hasil penyelidikan mengenai motif setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Jumran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pazri mengungkapkan bahwa Jumran, yang sebelumnya berstatus terduga, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025. Jumran kini ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : CEO Microsoft Satya Nadella Respon Cepat Kesuksesan DeepSeek di App Store
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA