
Eks Kapolres Ngada Dipecat Setelah Terbukti Melecehkan Anak Dibawah Umur dan Melakukan Perzinahan
Maret 18, 2025Majalahbet, Jakarta – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan berzina tanpa ikatan pernikahan. Hal ini diungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung secara tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada tanggal 17 Maret 2025. Perbuatan tersebut dilakukan ketika Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Keterangan Resmi dari Polri
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan, “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, serta perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.”
Rekaman dan Penggunaan Narkoba
Lebih lanjut, AKBP Fajar juga terbukti merekam dan mengunggah video pelecehan seksual tersebut. Selain itu, dia dilaporkan mengonsumsi narkoba. Trunoyudo menambahkan, “Mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.”
Sanksi Pemecatan
Akibat perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar dipecat dari keanggotaan Polri dan telah mengajukan banding atas sanksi administratif yang diberikan. “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Trunoyudo.
Status Tersangka dan Penanganan Kasus
Sebagai informasi tambahan, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila, dan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar ditangani oleh Polda NTT dengan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Komitmen Penyidikan yang Baik
Trunoyudo menegaskan pentingnya proses penyidikan yang dilakukan dengan pendekatan konvensional maupun ilmiah. “Tentu kita hargai proses penyidikannya yang sudah dilakukan asistensi oleh Bareskrim. Hasilnya akan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Baca Juga : Lionel Messi Dipastikan Absen dalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Brasil dan Uruguay
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA