Istri Lindas Suami Hingga Patah Kaki Usai Kepergok Selingkuh

Istri Lindas Suami Hingga Patah Kaki Usai Kepergok Selingkuh

December 23, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Istri lindas suami, Pelaku Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35).Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), yang mengalami patah kaki.

Tindak kekerasan ini terjadi setelah AG memergoki Melody sedang berselingkuh.

Melody Sharon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan kekerasan terhadap suaminya, AG, dengan melindas dan menyeretnya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga kakinya patah.

Peristiwa tragis ini terjadi setelah AG mengetahui bahwa Melody sedang berselingkuh dengan pria lain.

 

Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Berujung Patah Kaki

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa Melody Sharon telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kombes Nicolas pada konferensi pers, Sabtu (21/12/2024).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kasus Istri lindas suami hingga mengakibatkan patahnya kaki korban.
Pelaku Melody sadar sepenuhnya saat melindas dan menyeret suaminya. Saat itu, Melody diketahui sedang menjemput pria lain, yang memicu kemarahan AG, yang kemudian kepergok.

Kekerasan yang Sudah Berulang

Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Melody tidak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap suaminya. Selain itu, Melody juga diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan dua pria, yang mengarah pada laporan terkait perzinaan di Polda Metro Jaya.

 

Toko Game Online Terpecaya

 

Pengakuan Melody: Panik dan Khilaf

Melody mengaku bahwa tindakannya melindas dan menyeret suaminya dilakukan karena panik dan khilaf. Meskipun AG sempat memohon untuk dibawa ke rumah sakit, Melody justru mengabaikan permintaan tersebut.

“Tersangka sengaja tidak menolong korban, meskipun korban sempat menghubungi dan meminta bantuan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.

Melody bahkan mengabaikan pesan dan panggilan dari suaminya yang meminta pertolongan.

 

Pentingnya Pencegahan KDRT dalam Rumah Tangga

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setiap individu berhak hidup tanpa kekerasan, dan tindakan seperti yang dilakukan oleh Melody Sharon tidak dapat dibenarkan. Penyidik dan lembaga terkait akan terus mengawasi dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga : Aksi Kejam Agus Bunuh Istri di Segai, Saat Tengah Live Facebook

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA