Nikita Mirzani Laporkan Vadel Ke Polisi, Terkait Anaknya Lolly

Nikita Mirzani Laporkan Vadel Ke Polisi, Terkait Anaknya Lolly

September 21, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya Lolly, Korban Laura Meizani Nasseru Asry kini di periksa polisi. Lolly diperiksa selama tiga jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan, pada Jumat malam (20/09).

“Selama masa pemeriksaan Lolly semalam, 3 jam, 20 pertanyaan di dampingi oleh ibunya Nikita,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Nurma mengatakan Nikita juga ikut mendampingi Lolly saat diperiksa. Dia menuturkan Lolly masih merupakan anak di bawah umur sehingga harus didampingi oleh orang tua. “Dia kan mendampingi anaknya kan dia di bawah umur jadi wajib didampingi orang tuanya,” ujar Nurma.

 

Dari keterangan Nurma “tidak ada jadwal pemanggilan. Cuma kan memang sekalian aja dimintai keterangan jadi kan daripada nggak mau dipanggil lagi. Mumpung ada orangnya ya sudah kita minta keterangan untuk diperiksa,” ungkapnya.

Dia mengatakan Vadel juga segera diperiksa dalam kasus tersebut. Namun dia belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Vadel.

“Vadel sendiri nanti secepatnya lah ngapain lama-lama. Orang dibilang kanitnya bilang gitu setelah bukti nanti kita dapat, kemudian saksi-saksi jelas dan memang sudah akan dijadwalkan untuk dipanggil nantinya,” ujarnya.

Dia mengatakan Lolly juga sudah divisum. Hasilnya, menurut Nurma, akan keluar paling cepat dalam 2 minggu.
“Jadi kemarin kan sudah visum udah gitu ya sudah hasil visumnya nunggu 2 minggu paling cepat itu seminggu,” ujarnya.

 

Toko Game Online Terpecaya

Laporan Nikita Sudah Diterima Polisi

Lebih lanjut, Nurma mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut. “Iya (5 orang). Nikita, Mail, Yolo, Cindy, Dewi,” itu 5 orang saksi ujarnya.

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 

Dalam laporan tersebut, ungkap Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil.
Dari laporan tersebut, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” katanya.

“Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga : Clara Shafira Krebs, Putri Indonesia Baru yang Siap Harumkan Nama Bangsa

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA