Sekte Sesat di Cirebon, Cari Pengikut Dengan Pelunasan Utang
July 8, 2024Majalahbet, Cirebon – Sekte sesat Penghapusan Utang di Cirbon, yang di sebut UN Swissindo ( United Nations Swissindo Trust Internasional Orbit ). Begitulah nama sekte sesat yang mengumpulkan orang-orang dengan kepercayaan akan melunasi utang para pengikutnya.
Sekte sesat ini sendiri muncul dan membuat heboh warga Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2018 lalu.
Perkumpulan pelunas utang UN Swissindo ini dipimpin oleh Soegiharto Notonegoro alias Sino. Yang beroperasi di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selama bertahun-tahun sejak 2010, Sino diketahui bergerak dan menyita perhatian masyarakat yang tentunya, juga mencari pengikut.
Dalam motivasi yang di sampaikannya untuk mencari pengikut, Sino menyebut UN Swissindo adalah pendiri negara-negara di dunia. Sino juga mengaku dirinya merupakan Pemeimpin Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekte ini juga mengklaim segala bentuk warisan atau aset di dunia boleh dikelola oleh UN Swissindo.
Bahkan kepada pengikutnya, Sino menegaskan akan menghapus utang seluruh umat manusia di dunia.
Konsep pelunasan utang yang dilakukan Sino hanya bermodal voucher M1 yang dapat diunduh di website UN Swissindo. Voucher tersebut kemudian diisi dengan NIK dan nama para pengikutnya.
Namun untuk mendapat voucher M1 itu, pengikut Sino harus membayar sebesar Rp 300 hingga 600 ribu.
Setelah itu, mereka yang telah membauar akan mendapat voucher yang dikatakan bisa ditukar dengan uang US$ 1.200 atau Rp 15,6 juta di salah satu bank. Selain itu, ada juga biaya lain yang dihitung secara persentase total utang yang akan dilunasi.
UN Swissindo yang terus eksis dan memperlebar sayapnya dengan memiliki banyak pengikut.
Hingga akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Satgas Waspada Investasi. Mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.
Toko Game Online Terpecaya
OJK Menutup Organisasi Sekte Penghapusan Utang
OJK pada tahun 2016, mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016. Yang mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kemudian pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi melaporkan UN Swissindo ke Bareskrim Polri.
“Dan meminta Sino menghentikan kegiatannya karena tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku.
Kemudian pada 23 Agustus 2017, Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Dalam pemanggilan itu, Sino diminta untuk meminta maaf sekaligus berjanji menghentikan kegiatan UN Swisindo.
Meskipun sudah dipaksa tutup, namun Sino dan sektenya tetap kekeh dan beroperasi. Mereka mengklaim masih berjuang untuk melunasi utang manusia di dunia. Tim Publikasi UN Swissindo Rahardjo tak menampik lembaganya masih menjalankan kegiatan tersebut.
“Beliau (Sino) menghadiri panggilan OJK dengan harapan ingin meluruskan masalah. Beliau menjelaskan secara gamblang dan rinci, harapannya ada win-win solution. Kita hormati lembaga negara, tapi forum di sana ada kesan memojokkan dan menyudutkan. Intinya begitu,” ungkap Rahardjo pada Kamis 15 Februari 2018 lalu.
Menurut Rahardjo, OJK tak punya kewenangan untuk menghentikan UN Swissindo yang merupakan pendiri negara di dunia.
Sekte Sesat Tetap Berdiri Usai Mendaopatkan Perintah Penutupan
“Swissindo itu lembaga pendiri negara. Saat ini sebetulnya dengan adanya Pancasila dan UUD 45 dari tahun 1945 apakah sudah dijalankan? Pasal 33 tentang kesejahteraan rakyat dan sila kelima sudah dipenuhi? Nah, Swissindo ingin mewujudkan itu,” ujarnya.
Sementara Satgas Waspada Investasi heran dengan masih beroperasinya UN Swissindo. Padahal lembaga pelunas utang abal-abal ini telah dihentikan kegiatannya.
“Saat itu, Sino pemimpin UN Swissindo sudah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan Sekte Penghapusan Utang.
Seharusnya Pimpinan UN Swissindo, saudara Sino melaksanakan pernyataan tersebut,” kata Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing.
“Kami menghimbau kepada UN Swissindo agar menghentikan kegiatan ilegal ini. Dan meminta kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan tipuan UN Swissindo,” kata dia,” ucap Tobing.
Karena masih terus beroperasi meski sudah diberi peringatan. Sino dan UN Swissindo kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Satgas Waspada Investasi. Terkait dugaan melakukan kegiatan tanpa izin alias ilegal.
“Sekarang proses penegakan hukum terhadap pengurus UN Swissindo sedang dilakukan. Ini karena kegiatan mereka tidak memiliki izin sehingga diduga ilegal,” kata Tongam, Senin 19 Februari 2018.
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA