Majalahbet, Sulawesi Utara – Istri yang baru berusia 14 tahun babak belur viral di media sosial, Korban diduga mengalami KDRT (kekerasan rumah tangga) oleh suaminya MHL (19).
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).
Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Pelaku kini terancam akan dijerat dengan pasal kekerasan rumah tangga atau KDRT.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful, pada Rabu (10/07).
“Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan juga,” sambungnya.
Toko Game Online Terpecaya
Syaiful menjelaskan, korban diketahui dianiaya di rumah pelaku dan korban di Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (07/07). Motif penganiayaan tersebut diduga karena cemburu kepada korban. usai terjadi “Cekcok rumah tangga,” ungkap Syaiful.
Korban KDRT merupakan perempuan yang masih berusia 14 tahun alias merupakan anak di bawah umur.
Karena korban KDRT ini masih di bawah umur pihak Polres Bolmut juga memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kita lakukan pendampingan. Kita ambil Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena masih di bawah umur. Intinya secepatnya kita proses,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Doly Irawan mengatakan, tersangka diduga menanyakan kepada korban siapa yang pertama kali berhubungan badan dengan korban. Namun pelaku tak puas dengan jawaban korban hingga langsung menaniayanya berulang kali.
“Usai mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Terduga pelaku geram dan langsung melakukan penganiayaan,” kata Doly.
Didalam video yang beredar, tampak korban sudah dalam kondisi babak belur duduk di sebuah kursi di dalam rumah. Kemudian ayah korban masuk dan mendekati korban sambil mencium kening korban.
Baca Juga : Pegi Setiawan Kini Bebas, Keluarga Vina Cirebon Bersyukur
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA