Majalahbet, Cirebon – Pegi Setiawan alias perong kini telah dibebaskan dari status tersangka terkait pembunuhan Vina Cirebon. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Menanggapi keputusan tersebut, keluarga Vina juga merasa bersyukur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Vina Raden Reza Pramadia. Menurut mereka, keputusan itu memang sudah yang seharusnya terjadi. “Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah,” ungkap Raden Reza di Kota Cirebon, pada Senin (08/07).
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan pihak keluarga Vina memang tidak yakin jika Pegi Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan yang diamankan polisi adalah tersangka pe,bunuhan Vina Cirebon 2016 silam. Sehingga ia pun sudah memprediksi bahwa Pegi akan dibebaskan.
“Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya,” jelasnya.
Toko Game Online Terpecaya
Hakim Mempertimbangankan Untuk Membebaskan Pegi Setiawan
Sementara itu diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam dengan sejumlah pertimbangan.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka. “Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” jelas Eman.
Eman juga mengatakan tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” tambahnya.
Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” lanjutnya.
Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan, putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga : Sekte Sesat di Cirebon, Cari Pengikut Dengan Pelunasan Utang
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Dengan Menggunakan E-Wallet DANA