Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Gadis Smp Diperkosa Sekeluarga, Diperdaya Ritual Kuda Lumping

Gadis Smp Diperkosa Sekeluarga, Diperdaya Ritual Kuda Lumping

Majalahbet, Jakarta – (!-PERINGATAN-!) Artikel Ini Berisi Konten Sensitif Terkait Pelecehan, Pemerkosaan, dan Kekerasan Seksual.

Gadis smp diperkosa sekeluarga di Musi Rawas, naasnya korban ternyata di tipu dengan dalih ritual kuda lumping.
korban berinisial B, gadis yang baru berusia 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Utara itu diperkosa oleh pemilik sanggar kuda lumping, pelaku bernama Tumin (67) dan anak laki-lakinya, Bambang (20).

Pemerkosaan itu juga melibatkan Tugirawarti alias Wati (38) istrinya Tumin, dan Desi Yunitasari alias Yuni (26) anak perempuan Tumin.

Pemerkosan terjadi pada November Tahun 2023. Saat itu, B diajak oleh Yuni untuk bergabung sebagai penari di kesenian kuda lumping milik keluarganya.

 

Lalu pada November 2023 itu, korban yang saat itu latihan kesenian jaranan dan menginaap di rumah Yuni.

Tumin sebagai pemilik sanggar kuda lumping kemudian mengajak korban melakukan ritual mandi kembang. Yang merupakan syarat bergabung di sanggar mereka. Gadis 16 tahun itu pun mengikuti permintaan tersebut.

Tumin menyampaikan kepada korban jika syarat menjadi anggota jaran adalah harus melakukan ritual dengan mandi air kembang dan malamnya harus menginap.

 

Istri Tumin dan Anak Tumin Terlibat, Mereka Melancarkan Aksi Bejat Bapak Dan Abangnya itu

Istri dan anak perempuan Tumin juga terlibat dengan menyiapkan kamar dan tempat tidur untuk korban B menginap dan digunakan Tumin untuk memperkosa B. Saat tengah malam, korban yang sedang tertidur diperkosa oleh Tumin.

Saat itu korban berpura-pura tidur karena takut kepada Tumin. “Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur. Karena takut korban pun diam, dan sempat diancam oleh pelaku Tumin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, pada Jumat (07/06).

Setelah puas memperkosa B, Tumin keluar kamar, kemudian anak Tumin yakni Bambang yang lanjut memperkosa B yang ketakutan dalam kamar. Alasan mereka memperkosa B adalah agar sanggar kuda lumping mereka banyak pesanan.

Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian tersebut dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar kuda lumpingnya banyak pesanan,” ujarnya.

 

Aksi Pemerkosaan Pelaku Kepada Korban Ternyata di Rekam

Terungkap bahwa pemerkosaan tersebut ternyata juga direkam oleh pelaku. Lalu rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban B agar mau melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus.

B pun tak mampu menolak dan menurutinya karena keluarga tersebut mengancam akan menyebar video pemerkosaan ke keluarganya. Selain itu tersangka Yuni dan Wati juga membujuk korban, untuk melakukan tindakan asusila dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Jika B menolak, maka ia diancam akan dikeluarkan dari grup kuda lumping dan videonya akan disebar ke keluarganya.

Hingga membuat kekerasan seksual itu pun terjadi berulang kali dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku utama Tumini adalah sebanyak empat kali.

 

Terbongkarnya Kasus Gadis Smp Diperkosa Sekeluarga di Musi Rawas

Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik dari korban B, sehingga kejadian tersebut disampaikan kepada orangtua korban,” jelas AKP Herman. Saat itu adik korban yang berinisial Z, pernah mengintip saat pelaku Bambang memperkosa kakaknya, B.

Hal itu kemudian diceritakan B kepada sang ibu. Keluarga korban pun langsung melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Tumin dan anggota keluarganya berhasil ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis(06/06) malam.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng buto dan satu buah alat menari jaran kepang,” pungkas AKP Herman.

 

Tumin dan Bambang terancam dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini keempat tersangka telah di amankan, dan masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup dia.

Baca Juga : Polwan Bakar Suami, Gegara Gaji Habis Buat Main Judi Online

Exit mobile version