Dwifungsi ABRI, Gerindra Buka Suara Soal Revisi UU TNI

Dwifungsi ABRI, Gerindra Buka Suara Soal Revisi UU TNI

May 30, 2024 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Dwifungsi ABRI yang pernah eksis di era Orde Baru kini menjadi perhatian. Setelah ada kabar yang mengatakan bahwa UU TNI akan direvisi kembali dapat berdampak dan menghidupkan Dwifungsi ABRI itu sendiri.

Ahmad Muzani Ketua Fraksi Gerindra di DPR saat ini menepis kabar tersebut. Dan meyakini revisi UU TNI yang bergulir di DPR saat ini. Tak akan menghidupkan Dwifungsi ABRI yang pernah ada di era Orde Baru.

Menurut Muzani, pemerintahan yang hadir saat ini sebagai proses demokrasi yang panjang.
Dia karena itu memastikan proses tersebut akan menjadi pertimbangan matang, bukan hanya oleh Presiden Joko Widodo saat ini. Namun juga oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024.

“Saya kira tidak akan terjadi [Dwifungsi ABRI] karena pemerintah ini. Adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang,” Muzani di kompleks parlemen, pada Rabu (25/05).

 

Selain mengusung klausul soal perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Revisi UU TNI juga mengusulkan poin revisi soal posisi TNI di lembaga kementerian. Ketentuan tersebut juga akan tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang baru saja diketuk jadi usul inisiatif DPR.

Prajurit Terpilih Dapat Tunjuk di Bidang Politik Dan Keamanan Negara

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara. Seperti : Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain. Yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi pasal tersebut dikutip pada Selasa (28/05).

 

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengakui selain mengusulkan perpanjang masa pensiun dari 58 ke 60.
RUU TNI juga mengusulkan poin revisi soal kewenangan anggota menduduki jabatan sipil.

Dia menyebut ada peluang izin TNI menduduki posisi di lembaga kementerian saat ini ditambah dari 10 lembaga.

“Soal tupoksi, apakah TNI hanya cukup di 10 kementerian dan lembaga atau diseluruh,” kata Hasanuddin.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas bilang bahwa poin revisi anggota TNI di lembaga sipil hanya menyesuaikan dengan UU ASN yang telah disahkan setahun sebelumnya.

 

Menurut Supratman, poin revisi soal itu tak punya masalah berarti.

Dia juga memastikan poin revisi tersebut tak akan menghidupkan kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI.

“Enggak. Buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya, apa dengan begitu dwifungsunya kembali.

Kan nggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang sudah diduduki perwira TNI kan, enggak ada masalah,” ungkap politikus Partai Gerindra itu di kompleks parlemen, pada Rabu (29/05).

Baca Juga : Israel Bom Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Orang Dilaporkan Tewas