
WNI di Amankan Malaysia, Gara” Bercanda Bawa Bom di Bandara
January 4, 2023
WNI di Amankan Malaysia, Gara” Bercanda Bawa Bom di Bandara
Seorang perempuan WNI-Warga Negara Indonesia diamankan pihak Kepolisian Malaysia karena bercanda membawa bom saat pemeriksaan di Bandara Internasional Penang, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang memaparkan WNI berinisial JGT itu ditahan pada 30 Desember lalu, JGT itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Ipoh.
Melalui keterangannya, KJRI Penang memaparkan JGT berencana terbang ke Medan pada 29 Desember 2022.
Ia dan dua orang temannya melakukan proses check-in pesawat untuk terbang ke Medan sekitar pukul 17.15 waktu setempat, Saat Di sanalah tiba-tiba JGT melontarkan kata-kata soal bom.
Saat pemeriksaan bagasi di counter chek-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata ‘bom’, Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara.
Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tulis keterangan KJRI Penang pada Selasa (3/1).
KJRI Penang memaparkan kepolisian Malaysia lantas menahan JGT dengan tuduhan melanggar pasal 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda.
Perwakilan KJRI Penang telah menemui JGT di tahanan pada Senin (2/1) lalu, KJRI Penang pun memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi JGT.
KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Sdri JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan,” bunyi pernyataan KJRI Penang.
KJRI Penang memberi pembelaan kepada JGT dengan dalih perempuan itu tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan publik.
Pada akhirnya JGT pun dibebaskan dan hanya dikenai denda saja, Saat ini JGT sudah dipulangkan ke Indonesia.
Dalam perkembangannya, Jaksa Penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda saja.
Baca Juga : Pelukis-Penulis Iran di Hukum Mati, Usai Wawancara Sama Israel
Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.
