
Viral Syarat Kontrak Kerja Staycation, Korban Akhirnya Lapor Polisi
May 7, 2023 0 By Majalahbet
Viral Syarat Kontrak Kerja Staycation, Korban Akhirnya Lapor Polisi
Seorang Perempuan yang bekerja di perusahaan kosmetik melaporkan atasnya ke Polres Bekasi karena sering kali di ajak untuk menginap atau yang biasa di sebut staycation bersama dengan alasan memperpanjang kontrak kerja karyawati, Karyawati itu melapor ke polisi yang juga didampingi Obon Tabroni, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, dan kuasa hukum. Korban turut melampirkan data dan bukti-bukti yang ada saat membuat laporan.
Kita ingin perempuan tersebut, si pelapor ini, ada kepastian, terutama bagi si pelaku karena melakukan tindakan pidana dan itu ranahnya ranah hukum, Dengan data yang ada, bukti-bukti yang ada, saya akan mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ini, ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Obon, pada Sabtu (6/5).
Obon kemudian mengungkapkan, korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi, Terlapor adalah atasan korban sendiri, yang Selevel dengan jabatan manajer, “Terlapor laki-laki, bosnya dan juga manajernya,” ucapnya.
Karyawati tersebut menyampaikan kerap diajak ‘staycation’ oleh bosnya, Hal itu terjadi disaat menjelang kontrak kerja yang akan habis.
Nah disaat kontrak kemarin kan harusnya masih kontrak nih, kayaknya kesal juga sang korban ini selalu digitu-gitukan, lalu kemudian dia menolak terus, sehingga pada Senin itu kontrak kedua atau ketiga tersebut, tidak diperpanjang lagi, akhirnya (korban) bereaksi, dan melaporkan semua ini” ungkap Obon.
Dia kan selalu diajak kalau kontraknya mau habis ‘kita jalan yuk’, ‘bareng-bareng aja pak sama temen-temen yang lain’, ya dia nggak mau, hanya selalu mau dengan orang yang dipilih itu yang good looking-lah,” tambahnya.
Obon mengapresiasi keberanian korban melaporkan hal ini ke polisi, Obon juga berharap polisi mengusut tuntas kasus yang sangat meresahkan kaum perempuan ini.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya laporan korban tersebut. Namun, pelapor belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya, korban memang sudah melapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut, Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT,” ucap Tweddy.
Tweddy kemudian meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja, akan terancam denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengatakan jika hal tersebut memang benar, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan, Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual,” Tegas Dhahana.
Baca Juga : China Dukung Junta Myanmar, Sedari Dulu Memang Sekutu Lama
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.