
Uganda Sahkan RUU-Anti LGBT, Homoseksual Bisa di Hukum Mati
March 23, 2023
Uganda Sahkan RUU-Anti LGBT, Homoseksual Bisa di Hukum Mati
Uganda resmi mengesahkan undang-undang anti-LGBT, di mana para pelaku kejahatan terkait homoseksualitas dan lesbian dapat didakwa dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati, UU anti-LGBT Uganda dapat diberlakukan atas berbagai pelanggaran.
Dalam larangan tersebut yang menyebutkan, mempromosi dan bersekongkol dengan pelaku homoseksualitas, atau bersekongkol untuk terlibat dalam aktivitas sesama jenis.
Menurut UU tersebut, seorang pelaku dapat dijatuhi hukuman mati jika terlibat dalam kasus-kasus yang cukup parah.
Di antaranya kekerasan seksual tanpa persetujuan atau di bawah tekanan terhadap anak-anak, penyandang disabilitas mental atau fisik, oleh pelaku berantai atau melibatkan inses/sedarah.
Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran homoseksualitas, dapat dijatuhi hukuman mati,” demikian bunyi RUU tersebut, Anggota parlemen oposisi Uganda, Asuman Basalirwa, yang pertama kali mengusulkan RUU Anti Homoseksualitas pada Tahun 2023 ke parlemen.
Tujuannya adalah untuk melindungi budaya, nilai-nilai hukum, agama dan keluarga Uganda dari tindakan yang cenderung mempromosikan seks bebas itu.
Tujuan dari RUU ini adalah untuk menetapkan undang-undang yang komprehensif untuk melindungi nilai-nilai tradisional, budaya kita yang beragam, kepercayaan kita, dengan melarang segala bentuk hubungan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama, serta pengakuan hubungan seksual antara orang-orang sesama jenis,” ungkap Basalirwa.
Fox Odoi-Oywelowo dari Anggota parlemen lainnya, menentang RUU tersebut, Menurutnya rancangan undang-undang ini bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional dan regional yang telah ditetapkan.
Sebab secara tidak adil membatasi hak-hak dasar manusia.
Kelompok advokasi Human Rights Watch (HRW) juga memperingatkan bahwa UU ini akan melanggar hak-hak asasi masyarakat Uganda, Salah satu hal ekstrem dari UU baru ini adalah mengkriminalisasi manusia hanya karena mereka menjadi diri mereka sendiri, serta melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi dan berserikat di Uganda,” ungkap peneliti HRW Uganda, Oryem Nyeko.
RUU Anti LGBT Uganda diperkirakan akan diserahkan kepada Presiden Uganda, Yoweri Museveni, untuk disetujui dalam waktu dekat, Di Uganda, sentimen anti-LGBT cukup tinggi karena negara di Afrika Timur ini memang sangat konservatif dan religius.
Baca Juga : Kenapa Fenomena di Arab Saudi Sering Dikaitkan Dengan Kiamat
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.