Seorang Calon Pendeta di NTT Cabuli 6 Orang Anak di Gereja

Seorang Calon Pendeta di NTT Cabuli 6 Orang Anak di Gereja

September 8, 2022 0 By Majalahbet

Loading

Seorang Calon Pendeta di NTT Cabuli 6 Orang Anak di Gereja

Aparat kepolisian Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang calon pendeta atau vikkaris GMIT asal Kupang, SAS, yang diduga menjadi tersangka atas pencabulan enam anak di wilayah tersebut, Dari hasil pemeriksaan polisi mendapatkan motif pencabulan itu karena tak bisa menahan hawa nafsunya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa menahan hasrat nafsu seksualnya sehingga dia pun terpicu untuk melakukan pencabulan terhadapt 6 orang anak itu,” kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko  pada Selasa (6/9) malam.

 

Ari mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Oebobo tersebut melakukan pencabulan terhadap enam anak saat menjalankan tugas sebagai calon pendeta GMIT di sebuah gereja Kecamatan Alor Timur Laut.

Modus pencabulan itu, sambungnya dilakukan tersangka di dalam kompleks gereja tempatnya melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.

Aksi cabul itu dilakukannya kurun waktu satu tahun dari Mei 2021 hingga Mei 2022.

Dia memperdayai dan mengancam para korban akan menyebarkan video asusila yang direkamnya,” ujar Ari.

 

Aksi pencabulan terhadap korban yang rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun itu pun bukan satu kali saja tetapi sudah berulang kali dan Selama itu.

para korban pun takut melapor karena diancam oleh tersangka SAS akan menyebarkan video asusila yang telah ia rekam, SAS sekarang telah diamankan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Alor sejak Senin (5/9) malam setelah ditangkap oleh polisi di Kupang.

 

Sudah ditahan sejak Senin (5/9) malam,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban yang merupakan warga Kecamatan Alor Timur Laut.

Terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban yakni Aner Musa Lakatai ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

 

Tersangka SAS adalah seorang vikaris atau calon pendeta GMIT yang sedang menjalankan tugas praktek pelayanan jemaat di Gereja GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Siloam, Nailalang Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Bom Bunuh Diri ISIS di Afganistan, Menewaskan 2 Warga Rusia

 

 

Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.

daftar sini

 

 

 

zvr
Bagaimana Reaksimu ?