RI Sahkan KUHP Kumpul Kebo, AS Kritik Keras Hukum Perzinahan

RI Sahkan KUHP Kumpul Kebo, AS Kritik Keras Hukum Perzinahan

December 7, 2022 0 By Majalahbet

Loading

RI Sahkan KUHP Kumpul Kebo, AS Kritik Keras Hukum Perzinahan

Sung Yong Kim Duta Besar Amerika Serikat-Indonesia, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo dan perzinahan.
Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Kami sangat khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang sudah disahkan itu nampak mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka, ini dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, pada Selasa (6/12).

 

Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam ini bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.

 

Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia, Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.

 

Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Selasa (5/12).

Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial, Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

 

RKUHP Yang Mengatur Soal Hukum Kumpul Kebo dan Perzinahan

RKUHP yang telah di Revisi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tetap melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo, Dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022, tindakan zina bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan, Pelanggar bisa dipenjara maksimal hingga 1 tahun seperti diatur di Pasal 411.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 411 ayat (1) RKUHP.

 

Sementara itu, larangan kumpul kebo dicantumkan pada pasal 412, Pelaku kumpul kebo diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

 

Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan, Hanya suami atau istri yang bisa melaporkan pelaku yang sudah menikah.

 

Bagi pelaku yang belum menikah, RKUHP mengatur aduan hanya bisa dilakukan orang tua atau anak.
Perwakilan pengaduan seperti yang diatur pasal 25, 26, dan 30 tidak berlaku untuk pidana ini.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan, Dia menjamin aparat penegak hukum tak bisa melakukan penggerebekan sembarangan.
“Kalau delik aduan, enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” ucap Eddy di acara Political Show pada Senin (28/11).

Baca Juga : HIV RI Capai 84.959 Kasus, Meningkat Gara-Gara Hubungan LGBT

Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini

zvr
Bagaimana Reaksimu ?